Gagasan pemecahan UU Pemerintah Daerah menjadi tiga varian, yaitu UU Pemerintah Daerah (Pemda), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Desa, kembali menguat. Kali ini, tuntutan muncul melalui realisasi UU Desa yang diprakarsai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Idris Zaini, anggota DPD asal Riau, RUU Desa harus segera dituntaskan untuk kepentingan daerah. “Harus dituntaskan demi kepentingan daerah, bukan elit,” kata Idris ketika membacakan Laporan Kegiatan di Daerah pada lanjutan Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Wakil Ketua DPD Irman Gusman di Gedung Nusantara V Senayan belum lama ini.
Dalam kunjungan kerja empat anggota DPD asal Kepulauan Riau, mereka mendapat masukan agar sasaran pengaturan UU Desa mencakup kejelasan dan kebenaran atas otonomi desa (kedudukan, format, kewenangan, dan fungsi desa). Juga membentuk kembali format demokrasi dalam susunan dan tata pemerintahan desa, termasuk akuntabilitas pemerintah desa.
Hal yang sama muncul dari masyarakat DI Yogyakarta kepada keempat anggota DPD asal DI Yogyakarta. Masukan itu banyak terkait dengan UU Desa yang direncanakan menjadi usul inisiatif DPD yang dibahas Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD.
“Sampai saat ini belum ada payung hukum mengenai desa. Dengan UU desa, pedomannya akan lebih teratur,” katanya Ali Warsito, anggota DPD asal Yogyakarta kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (20/4).
Menurut Ali, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan dengan UU 8/2005, memang menyiratkan pengakuan otonomi desa. Tapi, penjabarannya pasal demi pasal justru melemahkan posisi desa.
Dalam pandangan anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris, urgensi keberadaan UU Desa tidak terlepas dari otonomisasi desa. “Ketika pemerintah desa masuk ke pemda, pemda menjadi kepanjangan tangan pemda,” katanya kepada INILAH.COM.
Menurut Andi, ketika dipisahkan dari pemda, pemerintah desa tidak lagi menjadi domain pemda. “Seperti aset yang ada di desa, akan dikelola sendiri oleh pemdes karena desalah yang paling tahu kebutuhan masyarakatnya,” tegas mantan anggota Panitia Kerja revisi terbatas UU Pemda itu.
Secara politik, tegas Andi, pemdes tidak lagi menjadi subordinat kepentingan politik pemda. Dengan kata lain, pemdes terbebas dari kepentingan politik. “Pemerintah desa harus terbebas dari kepentingan partai politik agar betul-betul melayani masyarakat,” tegasnya.
Menurut Andi, peluang untuk melakukan pemecahan UU Pemda menjadi UU Desa dan UU Pilkada dimungkinkan pada awal sidang masa mendatang. Tapi, ia menandaskan, hal itu sangat tergantung dengan komitmen pemerintah.
Hal yang sama diutarakan Idris Zaini. Menurutnya, UU Desa harus berdasarkan perspektif komprehensif yang meliputi aspek historis, filosofis, konseptual, sosiologis, politis, dan yuridis. Tujuannya untuk memberikan sikap-komitmen baru dan arah kebijakan yang betul-betul berpihak pada upaya pencapaian desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera. “Semua ini menjadi fondasi lokal atas terbangunnya NKRI yang kuat,” tandas Idris.
Menurut Dirjen Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Depdagri Eko Prastio, saat ini keberadaan 65 ribuan desa di Tanah Air makin terbelakang dan tertinggal. Hal itu karena kekayaan desa disedot habis oleh pemkab/pemko.
“Secara tidak langsung, desa di Indonesia dimiskinkan oleh pemerintahan di atasnya (pemkab/pemko). Ketidakberdayaan desa ini harus segera diakhiri karena 54% masyarakat Indonesia tinggal di perdesaan,” ungkap Eko.
Direncanakan pada 2008 pemerintah akan mengucurkan dana bantuan pembangunan infrastruktur masing-masing Rp 250 juta kepada 15.500 desa tertinggal di seluruh Indonesia.
Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang akan menyalurkan dana bantuan itu, bukan hanya untuk pembangunan rumah bagi rakyat miskin, tapi juga mengikuti usulan dari penduduk setempat apa yang harus dibangun di tempat mereka.
Dari data Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) disebutkan, 55% kabupaten di seluruh Indonesia termasuk kategori kabupaten tertinggal. Kabupaten-kabupaten itu hanya menyumbangkan 14,4% GDP Nasional dan tingkat pertumbuhan ekonominya juga di bawah rata-rata nasional.
Penerbitan UU Desa tampaknya mendesak segera dilakukan. Di samping untuk memperkuat basis perekonomian di level bawah, tentunya lokalitas masing-masing daerah tetap diakomodasi dalam UU tersebut. Bila hal terwujud, angka urbanisasi dari desa ke kota setidaknya dapat ditekan. [P1]





0 Tanggapan ke “Desa Kuat, Nasionalisme Mantap”