Pembangunan pertanian merupakan masalah hakiki dalam pembangunan setiap bangsa, terutama bagi negara agraris seperti Indonesia. Secara klasik, fungsi sektor pertanian memang sebagai penyedia pangan, penyedia lapangan kerja, penyedia bahan baku Industri, dan penyumbang devisa negara.
Tetapi, tatkala kita bicara masalah pembangunan pertanian maka persoalannya menjadi sarat dengan masalah-masalah sosial, budaya, dan politik. Pembangunan pertanian berarti membangun manusia, membangun bangsa. Artinya, masalah pembangunan pertanian menjadi lebih kompleks karena ini juga menyangkut persoalan nonekonomis dan masalah nilai-nilai.
Pengalaman pembangunan di masa Orde baru dengan paradigma pertumbuhannya – ternyata kita telah mengabaikan keadilan sosial di segenap matra kehidupan rakyat. Melalui modal (hutang dan investasi asing) dan teknologi serta mekanisme trickle down effect-nya ternyata terbukti tidak dapat mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat luas.
Dari paradigma ini kemudian lahir strategi pembangunan ekonomi nasional yang menjauhi sektor-sektor ekonomi produktif (di mana sebagian besar rakyat menggantungkan hidupnya), terutama di sektor pertanian. Situasi inilah kemudian yang menyebabkan proses pembangunan menjadi berjalan pincang, sehingga melahirkan berbagai ketimpangan dan kesenjangan di dalam kehidupan masyarakat.
Kini, di masa pemerintahan SBY-JK, diperkenalkan konsep “revitalisasi pertanian”. Sepintas lalu konsep ini terdengar indah ditelinga. Tetapi inti konsep ini berdasarkan pada perspektif agribisnis yang menginginkan pelaku pembangunan pertanian itu bukanlah pemerintah, tetapi masyarakat (swasta). Pemerintah hanya memfasilitasi dan membuat regulasi. Melalui perspektif ini cara pandang petani diubah agar bertani itu menjadi kegiatan bisnis semata untuk menghasilkan produk yang diinginkan oleh pasar.
Pemerintah seharusnya lebih memahami prinsip “rural urban parity” untuk kedaulatan pangan dan memahami “policy space” yang berarti tidak mempersempit ruang kita melaksanakan kebijakan membangun seluruh rakyat dalam perjalanan bangsa selanjutnya.
Padahal, masalah fundamental di sekitar pembangunan pertanian bukanlah sekedar memindahkan tanggungjawab pemerintah ke masyarakat (swasta) atau soal mengubah cara pandang petani agar berorientasi bisnis semata. Akan tetapi, bagaimana melalui pembangunan pertanian kita mentransformasikan setiap rakyat yang bernaung di dalamnya, baik secara sosial, budaya, dan politik. Inilah sesungguhnya makna hakiki dari mewujudkan keadilan sosial untuk kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia – sebagaimana cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi kita.
Untuk menjawab permasalahan fundamental di seputar masalah pembangunan pertanian – maka pertama-tama yang harus kita lakukan adalah melihat realitas rakyat di sektor ini secara jernih. Di antaranya: (1) ketimpangan penguasaan lahan; (2) jumlah buruh tani dan petani gurem yang terus membengkak; (3) perkembangan Nilai Tukar Petani yang merosot; (4) meningkatnya laju urbanisasi yang diikuti dengan membengkaknya pekerja sektor informal di perkotaan; (5) penyempitan penguasaan lahan pertanian; dan (6) penyusutan lahan pertanian. Berangkat dari realitas inilah kita menyusun strategi dan kebijaksanaan pembangunan pertanian.
Kinilah saatnya kita meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Pendekatan pembangunan sudah semestinya berdasarkan paradigma Manusia Utama people driven, yang mengkehendaki agar semua kebijakan, kelembagaan dan teknologi berpihak kepada 85 persen rakyat kita hidup di pedesaan, sekitar 50 persen menggantungkan hidupnya bekerja di sektor pertanian, dan sekitar 80 persen yang pendidikan formal tertingginya hanyalah tamatan SD.
Oleh karena itu pembaruan agraria menjadi prasyarat mutlak (sine qua non) mengingat realitas sosio-ekonomi rakyat kita di pedesaan saat ini, di mana ada 13, 2 juta rumahtangga petani gurem dan 13,3 juta jiwa buruh pertanian.
Sejarah perkembangan ekonomi bangsa-bangsa maju membuktikan bahwa pembaruan kelembagaan dan pranata sosial seperti: hak milik dan perjanjian kontrak, sebagai komponen utama penciptaan insentif, ternyata lebih berpengaruh bagi perkembangan ekonomi daripada sekedar perubahan teknologi. Akan tetapi agar perubahan teknologi mampu berperan sebagai tangga yang kokoh bagi pencapaian tujuan pembangunan, maka pilihan teknologi harus diselaraskan dengan komposisi sumberdaya nasional dan realitas sosio-ekonomi bangsa Indonesia sendiri (manusia-utama atau people-driven ).
Dalam konteks ini, kontrol sosial terhadap penerapan dan pengembangan teknologi mutlak dibutuhkan. Pemanfaatan teknologi harus sesuai dengan realitas komposisi sumberdaya nasional baik kondisi alam, pengalaman (SDM), dan tingkat kemajuan pembangunan. Kontrol sosial ini dengan sendirinya akan melahirkan dialog dan pengawasan politik demokratis baik dalam menawarkan dan menentukan pilihan teknologi yang akan diterapkan.
Ternyata pihak elit penguasa-pengusaha seakan sudah melupakan rakyatnya selama ini. Oleh karena itu, kitalah yang harus tampil sekarang. Bilamana mulai dari desa, dengan semangat juang kaum tani, kita dapat merakit strategi dan kebijaksanaan secara komprehensif berdasarkan kaedah-kaedah pokok tadi, maka kita akan mampu mengimplementasi TRISAKTI : Berdaulat dalam Bidang Politik; Berdikari dalam Bidang Ekonomi; dan Berkepribadian dalam Bidang Kebudayaan. Barulah kita dikatakan telah berhasil mewujudkan cita-cita pendiri Bangsa ini.
Oleh HS Dillon, dalam Sarasehan Nusantara, Mojokerto 1-2 April 2007





0 Tanggapan ke “Mewujudkan Cita Cita Pendiri Bangsa”