Banjarnegara. PAGUYUBAN PRABA DIPAYUDA. Tuntutan yang diajukan oleh Para Kepala Desa dan perangkatnya di Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Paguyuban Praba Dipayuda (PPD) berupa adanya penghasilan tetap berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) bagi para Kades dan Perangkat Desa, akhirnya disetujui oleh pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya Pengurus Praba Dipayuda telah mengirimkan aspirasi lewat surat kepada bupati dan DPRD tertanggal 11 Januari 2007. Aturan yang dijadikan dasar adalah PP 72 Tahun 2005 pasal 27 ayat 1-3 dan Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/1841/ 57 tertangga117 Agustus 2006, tentang pemberian penghasilan tetap bagi Kades dan perangkatnya setara UMK.
Ketua Paguyuban Praba Dipayuda, Toto Hardono, menyatakan dalam upaya menggolkan tuntutannya tersebut mereka telah beberapa kali menyampaikan aspirasinya langsung kepada Bupati Banjarnegara Djasri dan Ketua DPRD Sri Ruwiyati.
Saat dihubungi Swara Pradja, Toto Hardono, yang juga menjabat sebagai Kades Purwanegara menyatakan tuntutan para Kades dan perangkatnya akhirnya disetujui pemerintah kabupaten.
“Kami memahami keadaan dan kemampuan daerah. Usulan memang telah kami turunkan dari Rp 750.000 per bulan jadi Rp 600.000 untuk Kades, Sekdes dari Rp 600.000 jadi Rp 500.000, dan perangkat dari Rp 500.000 jadi Rp 400.000, dan alhamdulilah disetujui pemkab,” ujar Toto.
Menurutnya, rapelan penghasilan tetap untuk bulan Januari hingga Maret, akan diberikan sekaligus pada bulan April. Selanjutnya penghasilan tetap tersebut akan diberikan tiap bulan kepada Kades dan perangkatnya.





Salam Hormat, Salam Senyum Kanggo Sedulur Kabeh
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan, Saya H.M.Jamil,SQ,MPd ingin meminta dukungan Saudara dalam pemilihan Caleg DPR RI PPP Nomor Urut 5 Dapil Kebumen, Banjarnegara & Purbalingga.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam Hangat buat Keluarga Anda
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.