01
Agu
08

RUU Pembangunan Perdesaan

Beberapa hari yang lalu, DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat umum tentang RUU Pembangunan Perdesaan. Beberapa pengamat mengeluhkan soal isi draft RUU tersebut yang malah menciptakan ketergantungan desa terhadap pusat. “RUU Pembangunan Perdesaan” ini juga dinilai amat bertolak belakang dengan “RUU Desa” yang juga tengah di gagas. Alih alih meningkatkan kemampuan desa, Kemunculan dua RUU ini malah terkesan makin membingungkan.

Bab Ketentuan Umum butir 5 tentang “pemberdayaan masyarakat” disana didefinisikan pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan at au bantuan kepada masyarakat perdesaan dalam memanfaatkan sumberdaya alam secara lestari.  Dari uraian ini,  RUU ini terkesan sangat “utilitarian”, “top-down”, dan memperlakukan masyarakat desa dan SDA sekedar sebagai obyek-pembangunan pemerintah pusat.

(sumber : theindonesianinstitute.com )

Kekacauan pengertian di Bab “Ketentuan Umum”, berentet membuat kekacauan di Bab tentang “Pemberdayaan Mas yarakat” (Bab VII pasal 14). Artinya, pemberdayaan masyarakat dilakukan demi meneguhkan “dominasi kekuasaan negara” dan bukan keberdayaan masyarakat lokal.

Bab-bab lainnya seperti Bab III “Ruang Lingkup” (pasal 4), disana disebutkan bahwa desa akan dijadikan “negara kecil” yang melakukan pembangunan di semua bidang. Ada 13 sektor pembangunan fisik, termasuk pembangunan kelistrikan, waduk dan irigasi, bank desa, jalan dan jembatan.

BabVIII tentang “Sistem Informasi” juga dinilai sangat membingungkan, apa maksudnya dari sistem informasi ini? Apakah desa menjadi bagian sistem informasi pembangunan yang dilakukan pemerintahan pusat ? Untuk apa pula dan dalam setting apa sistem informasi pembangunan dibangun? Sebenarnya, Sejauh apa ruang-lingkup yang hendak diberikan bagi desa? Bagaimana konstelasi dan relasi desa-kabupaten-pusat dalam pembangunan perdesaan?


0 Tanggapan ke “RUU Pembangunan Perdesaan”



  1. No Comments Yet

Tinggalkan Balasan




Tamu Kami Sejak Juni 2008

  • 20,168 Saudara
Google Groups
Relawandesa
Kunjungi grup ini
Miliki website sendiri dengan web hosting dan domain gratis di IdeBagus

Arsip