16
Agu
08

Listrik = PADes

PADes”

Asumsi penting dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) agar memberi juga kontribusi opimal adalah melalui pemberdayaan warga desa. Dengan pola yang dikembangkan Ibeka, Desa berpeluang memperoleh apa yang disebut PADes, atau pendapatan asli desa. Ketika jaringan PLN belum masuk ke desa, pembangunan listrik dilakukan dengan system off-grid. Masyarakat mengelola sendiri pembangkit listrik, mulai dari pemeliharaan alat hingga system penagihannya.

Apabila jaringan PLN sudah sampai dan ternyata di desa tersebut terdapat potensi mikrohidro, pembangkit tersebut dapat dijadikan penghasilan masyarakat desa. Caranya dengan menjual seluruh energinya ke jaringan PLN.

Apa yang dilakukan Ibeka memang bukan coba-coba. PLTMH di Curug Agung didirikan pada 1991, setelah sempat bersaing dengan PLN yang masuk pada ahun 1995, PLTMH Curug Agung kemudian dihubungkan dengan jaringan PLN pada tahun 2000. Sementara PLTMH di Cinta Mekar, seluruh “produk” energi listriknya dijual ke PLN.

Penjualan produk PLTMH ke dalam jaringan PLN sendiri melalui sebuah proses panjang dan melelahkan. “Di luar negeri ada aturan yang ‘mewajibkan’ pemerintah membeli, seperti NFFO di Inggris dan PURPA di AS. Di sini, memang sudah ada Kepmen 1122/2002 soal PSK-TR-ET (pembangkit listrik tersebar teknologi rakyat energi terbarukan),” papar Tri.

Agar praktik pembangkitan energi yang selaras dengan pemberdayaan masyarakat, Tri juga menekankan perlunya model keenergian baru dalam pengembangan PLTMH yang tidak terpusat dan memanfaatkan potensi desa. Tri menawarkan konsep “Pembangkit Listrik Bertumpu pada Masyarakat” sebagai pendekatan untuk mencapai tujuan pemanfaatan SES, yang sekaligus pemberdayaan masyarakat. “Pembangunan apapun tanpa dukungan masyarakat tidak akan bertahan lama atau malah mubazir. Oleh karena itu, setiap kami masuk ke suatu daerah, tim pertama yang turun adalah tim sosial. Tim teknik itu belakangan saja setelah masyarakatnya siap,” paparnya.

Dari praktik yang ada, pengembangan PLTMH tidak sekadar membangun pembangkit listrik, tetapi berpeluang menjadi salah satu upaya membangun kemandirian desa. “Pengembangan PLTMH yang berbasis masyarakat ditujukan untuk menciptakan pusat pertumbuhan di desa. Kami tak membangun mikrohidro, kami membangun masyarakat,” katanya.

Sejumlah desa yang telah dibangun PLTMH mungkin merasakan hal ini. Cinta Mekar, misalnya, dengan kepemilikan 50% (dari bantuan UNESCAP), koperasi desa mendapat sekira Rp 4,7 juta perbulan. Di sana, warga tak mampu mendapat pemasangan listrik gratis, sebagian uang digunakan untuk keperluan kesehatan, membiayai sekolah anak tak mampu hingga modal kerja.

Namun, berbagai kendala dari tingkat paradigmatik pembangunan, aturan hingga pelaksanaan memang masih harus dilalui. Dari segi pembiayaan, pola yang ada memang sulit diakses oleh masyarakat desa. Orang desa, kata Tri, tidak mungkin dapat mengikuti proses lelang yang tertera dalam Kepres 80/1995. “Pertanyaan yang muncul adalah, ‘Bagaimana mungkin pemerintah daerah tidak mempunyai mekanisme dukungan pembiayaan bagi penduduk desa yang ingin memajukan desanya sendiri’,” kata Tri. (Deny Yudiawan/Islaminur Pempasa)


0 Tanggapan ke “Listrik = PADes”



  1. No Comments Yet

Tinggalkan Balasan




Tamu Kami Sejak Juni 2008

  • 35,218 Saudara
Google Groups
Relawandesa
Kunjungi grup ini

Arsip