Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa, yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa. Perdes merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing desa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebuah Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lanjutkan membaca ‘Pembentukan Peraturan Desa’
Arsip untuk Kategori 'POLHUKAM'
Pembentukan Peraturan Desa
TOLAK GOLPUT – Ayo gugat parpol – Contreng Nomor Bawah
Anggota Dewan Berganti Wajah, Indonesia Insyaallah Berubah. Pemilih SUPER untuk Indonesia SUPER (SUka PERubahan)
Pemilu 2009, Pemilu yang LUAR BIASA ?
Pemilu adalah sarana partisipasi warga negara dalam berpolitik dengan cara memberikan dukungan pada partai politik peserta pemilu. menjadikan semakin sempurnalah hak politik masyarakat dalam berdemokrasi. Pemilihan umum yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 9 April 2009, dijalankan dengan beberapa catatan luar biasa : Lanjutkan membaca ‘Pemilih SUPER – MENCOntreng BAwah’
Aneh, Anggota DPR Tak Tahu Kades Dilarang Kampanye
Badan Pengawas Pemilu menyesalkan kurangnya pemahaman calon anggota legislatif (caleg) atas Undang-Undang Pemilihan Umum. Apalagi, yang kurang memahami undang-undang itu justru mereka yang masih menjadi anggota Dewan.
Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahyadi menyatakan hal itu di Jakarta, ketika tampil menjadi pembicara dalam launching hasil survei Indo Barometer.
Merespons berbagai pertanyaan perihal mekanisme pemberian suara yang tidak hanya berasal dari masyarakat tapi juga dari caleg. “Mereka bertanya, pemberian suara itu bagaimana, apa coblos masih sah? Ini caleg DPR dari partai besar lagi.”
Namun, yang paling menyedihkan, menurut Bambang, ternyata ada juga caleg yang tidak memahami larangan berkampanye melibatkan aparat desa. Anehnya, si caleg justru anggota DPR yang seharusnya lebih tahu undang-undang. “Ada anggota DPR sekarang tidak tahu, apakah kepala desa bisa berkampanye? Rintangan yang menyedihkan.”
Bambang juga mengaku prihatin melihat banyaknya spanduk yang sama sekali tidak memberi pendidikan politik kepada masyarakat. Metode kampanyenya juga masih tradisional.
’’Asal pasang spanduk lengkap dengan gambar dan nomor urutnya, setelah itu dianggap selesai. Sementara pendidikan politik yang kita harapkan tidak muncul.”
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, juga menjelaskan banyak masyarakat yang kecewa melihat kualitas anggota DPR. Peneliti senior ini bahkan pernah bertanya kepada salah satu anggota Dewan yang juga petinggi parpol. Si anggota Dewan itu ternyata tidak tahu Undang-Undang Pemilu menyebutkan, pemberian tanda surat suara itu sah dengan sekali memberi tanda. “Apa benar seperti itu (bunyi pasal dalam undang-undangnya, red)?” kata Qodari menirukan ucapan si anggota Dewan.
Karena itu, dia mengingatkan perlunya melakukan antisipasi guna mencegah besarnya jumlah suara tidak sah pada pemilu nanti. Informasi kepada pemilih terhadap caleg-calegnya harus disampaikan secara luas kepada pemilih, dengan demikian tercipta pemilu berkualitas. “Kita inginkan pemilih tidak hanya sekedar datang ke TPS sekadar memilih, itu sama saja mencoblos dengan mata tertutup.” KAL
http://rakyatmerdeka.co.id/edisicetak/ Senin, 12 Januari 2009, 02:01:00
Desa, Negara dan Partai
Sungguh menarik ketika menyaksikan program siaran Debat Partai di TVOne (Kamis, 5 September) yang menghadirkan Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Salah satu topik menarik yang didebatkan oleh dua partai itu melalui masing-masing juru bicara adalah soal eksistensi desa. Masing-masing pembicara berbicara seolah-olah paham benar tentang persoalan ribuan desa di Indonesia. Tapi, itu kan debat partai, jadi yang ditampilkan adalah retorika yang kosong dan justru berbahaya bagi sekitar 70 persen rakyat Indonesia yang hidup di pedesaan.
Tapi sebenarnya bukan hanya dua partai itu yang “menjual” isu desa yang hanya membohongi rakyat. Prabowo dalam iklan kampanye di sejumlah TV swasta nasional juga menjual isu yang sama. Bagus iklannya, karena sebelum mengungkap janji-janji manis untuk rakyat, Prabowo – yang sekarang sudah kentara menggunakan Partai Gerindra untuk berusaha menjadi presiden – terlebih dahulu menjelaskan sejumlah keprihatinan yang menimpa kebanyakan rakyat di Indonesia. Materi kampanye ini bahkan diperkuat dengan kapasitasnya sebagai ketua Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI). Tapi, menurut saya, dengan iklan itu Prabowo juga melakukan pembenaran diri. Pertanyaannya, selama menjabat ketua HKTI, apa yang telah diperbuat oleh Prabowo untuk memperkuat posisi hidup rakyat petani dan nelayan yang kebanyakan hidup di pedesaaan? Apakah ada sesuatu perubahan di Tanah Minahasa ini atas jasa dari Prabowo?
Tapi, begitulah yang harus terjadi. Namanya juga iklan dan kampanye. Yang terjadi memang adalah jual kecap. Seribu janji manis diucap tanpa beban. Laksana seorang laki-laki buaya darat mengungkap janji dan cinta kepada seorang gadis belia. Sebenarnya ini tergantung yang digoda (baca: rakyat) mau percaya atau tidak. Kalau percaya, mudah-mudahan saja kita punya keyakinan bahwa kita tidak sedang dibodohi. Kalau tidak percaya, syukur karena ternyata kita sudah pinter dan cerdas menilai.
Desa Sebagai Komunitas Adat
Desa, sejatinya adalah komunitas adat, yang kekuatannya untuk survive antara lain adalah modal sosial, yaitu solidaritas, religiusitas, kepemilikan terhadap sumber daya alam, dan semangat hidup yang tinggi. Masyarakat desa dengan modal sosial yang bersumber dari nilai-nilai dan kearifan budaya menata, mengolah manajemen pemerintahannya secara demokratis, mengelolah sumber daya alam yang berbasis ekologis, berekonomi secara egaliter dan beragama secara inklusif dan tolerir. Itu romantisme kita tentang desa yang sebenarnya di masa-masa yang sudah sangat lampau. Dan desa di awal sejarahnya memang tidak dilahirkan sebagai komunitas politik, sebagaimana misalnya para pendiri negara ini mendirikan Indonesia.
Tapi, proses politisasi dan kapitalisme yang berhasil memperlemah posisi desa dalam rangka politik kekuasaan dan hegemoni akhirnya memang memberangus modal sosial masyarakat desa itu. Rezim orde baru paling berhasil melakukan dominasi atas desa dengan meneruskan kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang mengubah pemerintahan desa yang sangat demokratis berbasis kearifan lokal menjadi pemerintahan desa yang feodalistik dan elitis. Institusi desa akhirnya menjadi sruktur paling bawah dalam sebuah negara, yang kemudian membuat warganya menjadi korban pembangunisme dan politik kekuasaan rezim. Sentralisme, hegemoni dan politik kekuasaan negara serta kekejaman kapitalisme, akhirnya telah berhasil membuat desa rapuh dalam berhadapan dengan perubahan zaman. Contoh dekat dengan kita apa yang terjadi di Tanah Minahasa ini. Sekarang ini pemilihan hukum tua, bukan lagi sebagai pesta demokrasi khas Minahasa melainkan telah berubah menjadi seremonial rebut merebut kekuasaan. Orang di wanua, tak lagi menilai kualitas diri seorang calon hukum tua, yaitu Ngaasan, Mawai dan Niatean, melainkan lebih ke soal uang. Siapa yang banyak uang, dia yang punya peluang besar menjadi hukum tua. Apa beda fenomena ini dengan pemilihan calon anggota legislatif di zaman reformasi ini?
Pun, era reformasi yang hadir dengan semangat desentralisasinya tak bisa berbuat banyak untuk memperkuat masyarakat desa. Henk Schutle Nordhlot dan Gerry van Klinken ketika menuliskan Pendahuluan dalam buku Politik Lokal di Indonesia (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia dan KITLV, 2007) mengatakan, “Pergeseran dari pemerintahan yang sentralisasi ke pemerintahan desentralisasi tidak sinonim dengan pergeseran dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis, juga tidak secara otomatis mengisyaratkan pergeseran dari negara yang kuat ke negara masyarakat sipil. Melemahnya negara pusat tidak secara otomatis membuahkan demokrasi lokal yang lebih kuat. Sebaliknya desentralisasi di bawah kondisi-kondisi tertentu bisa dibarengi dengan bentuk-bentuk pemerintahan otoriter.”
Artinya, reformasi belum secara otomatis mengangkat derajat hidup rakyat pedesaan di Indonesia. Ini karena yang terjadi di Indonesia adalah reformasi bukan revolusi, yang kalau revolusi sebenarnya lebih kepada usaha melakukan perubahan secara radikal, termasuk sebenarnya sistem negara yang sentralistik dan feodalistik ke sistem pemerintahan yang berbasis daerah dengan keragamannya. Mengapa tidak kalau revolusi itu akhirnya menjadikan Indonesia sebagai negara federal?
Sehingga, kalau memang niat kita tulus untuk membangun desa, maka yang harus dituntaskan pertama adalah model dan paradigma pembangunan negara ini. Desentralisasi memang sementara berlangsung, tapi seperti kata banyak orang bahwa desentralisasi yang berwujud dalam kebijakan otonomi daerah sebenarnya belum sepenuhnya menjadikan daerah sebagai subjek. Yang terjadi memang seperti kepala sudah di lepas, tapi ekor masih dipegang. Buktinya, meski beberapa kebijakan politik sifatnya sudah bottom up, tapi kebanyakan perundang-udangan negara ini masih dalam rangka pemusatan kekuasaan. Kita akhirnya belum bisa mendapatkan partai politik yang berbasis daerah dalam rangka membangun Indonesia. Partai Politik sudah begitu nasibnya, apalagi presiden dan perangkat kabinetnya.
Partai Politik Instrumen Hegemoni Negara
Sehingga, nantinya Pemilu 2009 dan Pilpres 2010 sangat pasti belum bisa memberi harapan perubahan bagi rakyat desa? Ya, karena sentralisme dan hegemoni politik elit masih akan terus ada. Potensi itu sudah bisa kita lihat mulai dari sekarang. Meski katanya sudah desentralisasi, tapi semua instrumen politik kita masih terpusat. Lihat saja, Pengurus Pusat partai politik masih harus di Jakarta. Berikut Presiden masih sangat sulit di luar Jawa dan Islam. Maka dari itu, visi misi partai politik nasional semuanya bersifat sentralistik dan masih menyembah NKRI dengan terus mempercayai doktrin nasionalisme yang buta. Harapan sebenarnya ada kalau Partai Lokal seperti di Aceh juga diberlakukan di semua daerah di Indonesia.
Tapi, begitulah adanya negara. Negara seperti Dewa Janus yang berwajah ganda. Satu sisi katanya untuk kebaikan, tapi sisi lainnya adalah keburukan. Tapi sebenarnya negara bukanlah kenyataan yang objektif. Negara adalah sesuatu yang abstrak, termasuk janji-janji tujuan kesejahteraannya. Institusi negara hanya mereduksi kebebasan manusia untuk berinovasi dan berkreasi menuju pada tujuan hidupnya yang sejahtera. Hukum dan perundang-undangan negara yang sifatnya memaksa itu, akhirnya mengganti kedisiplinan masyarakat adat yang dibangun oleh solidaritas, kepercayaan dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama. Sisi baik negara di zaman sekarang ini rupanya hampir sulit kita temukan. Kalau ada yang bicara bahwa negara telah berhasil mengadakan pembangunan dan modernisasi, toh dua hal itu akhirnya harus memakan korban, yaitu alam yang sejuk menjadi gersang dan solidaritas sosial masyarakat adat menjadi individualistik. Buruk juga hasilnya. Di sini relevansi para pemikir anarkhis, yang berusaha menghancurkan esksistensi negara,
Sementara dalam usaha negara mendominsi kesadaran manusia dengan propaganda nasionalismenya, Partai Politik adalah sesuatu yang menjadi kenyataan objektif sebagai alat negara untuk usaha penundukan dan penguasaan selain militer. Tapi, bukankah partai politik alat untuk menyuarakan aspirasi rakyat? Begitu kata mereka. Tapi yang kita lihat dalam prakteknya apa? Bukankah, anggota-anggota dewan di legislatif yang semuanya adalah kader partai akhirnya berselingkuh mesra dengan eksekutif yang membagi-bagi kekayaan milik rakyat. Kalau ada anggota dewan yang berani menentang praktek sesat itu, ia harus bersiap-siap ditendang ke luar sistem itu. Lihat saja, sekarang ini di luar gaji rutin biaya makan, minum, perumahan dan bahkan uang untuk berselingkuh dengan pelacur di hotel rasa-rasanya juga harus dibiayai oleh negara. Sungguh memiriskan!
Tapi sebenarnya problem ini bukan terutama pada manusia-manusianya, melainkan pada struktur yang membentuk si manusia itu. Kita juga harus jujur mengatakan bahwa masih banyak manusia setengah lurus yang berkeinginan memperjuangan hak-hak hidup rakyat melalui partai. Tapi karena partai akhirnya hanya menjadi alat negara yang sentralistik dan hegemonistik untuk penundukkan maka si manusia yang bercita-cita mulia itu harus kalah juga. Partai yang menjadi alat itu pada dasarnya selalu memaksa diri untuk menjadi tujuan. Apa mungkin kita bisa memperjuangkan aspirasi rakyat, kalau menjadi caleg saja kita harus menyetor uang jutaan rupiah kepada partai? Atau, apa bisa kita bicara mengangkat derajat hidup rakyat daerah dan desa, sementara partai-partai kita orientasinya masih Jakarta? Mana mungkin kita berjuang untuk menegakkan HAM sementara Ketua Umum atau Pendiri partai kita pelanggar HAM dan fasis. Mana mungkin kita memperjuangkan hidup damai untuk semua rakyat Indonesia kalau partai kita bercita-cita ingin menguasai negara ini dengan ideologinya yang eksklusif. Apalagi kalau ide kita untuk memperbaiki negara ini dengan sistem federal, sementara sekarang ini tidak boleh ada partai yang memiliki visi dan misi itu.
Ramlan Surbakti (http://www.knaw.nl/indonesia/) sebenarnya telah coba mengindentifikasi sekurang-kurangnya ada tiga kelemahan utama secara internal dan eksternal Partai Politik di Indonesia, yaitu: (1) ideologi partai yang tidak operasional sehingga tidak saja sukar mengidentifikasi pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkannya tetapi juga sukar membedakan partai yang satu dengan partai lain; (2) secara internal organisasi partai kurang dikelola secara demokratis sehingga partai politik lebih sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota; (3) secara eksternal kurang memiliki pola pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.
Akhirnya memang, partai yang berteriak-teriak memperjuangkan rakyat daerah dan desa hanyalah ilusi politik saja. Kecuali, kalau ada kader partai yang menjadi caleg, yang berani menghadapi resiko dan penuh komitmen memperjuangkan hak-hak hidup rakyat desa. Kalau ada caleg begitu, dia yang kita harus dorong bahkan pilih nanti. Tapi sayang, dari ratusan atau bahkan ribuan caleg yang ada di daerah kita ini, hanya satu dua orang yang begitu. Dan kalau ada caleg semacam itu, rakyat mestinya mengawal dia agar tidak jatuh dalam godaan kaya dan berkuasa sendiri, dan perkuat dia menghadapi dominasi partai yang sering berlebihan.
Oleh Denni Pinontoan Kampus Fak. Teologi UKIT (YPTK) Tomohon, Jumat, 5 September 2008 ( http://leput412g.blogspot.com )
Nagih Utang Negara
LIMA PULUH tahun sudah seorang saudagar ikan asin dan kerbau menunggu uang yang dipinjamkannya kepada negara. Bahkan hingga meninggal tahun 2001 lalu, negara belum juga mengembalikan uang sang saudagar. Kini, anak-cucunya berjuang mengambil kembali hak sang saudagar lewat meja hijau.
Saudagar itu bernama Artip, asli Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Banten. Tahun 1946 lalu, seorang mantri, sebutan untuk pegawai bank dan pemungut pajak pemerintahan Presiden Soekarno, datang ke rumah sang saudagar yang berada di lereng perbukitan Lebak.
Kala itu, negara sedang mengalami krisis keuangan. Maklum, baru satu tahun merdeka. Mantri itu datang untuk menyampaikan pesan pemerintah, meminta masyarakat yang memiliki uang berlebih untuk “menyimpan” uangnya pada negara. Besaran uang yang disimpan disesuaikan dengan kemampuan.
Merasa wajib membantu negara, Artip pun menitipkan uangnya kepada Mantri. Tiga kali dia menyerahkan uang Rp 100, sehingga total uang yang disetor sebesar Rp 300.
Bukti penyerahan uang diberikan dalam bentuk surat utang. Saudagar itupun menerima tiga lembar surat utang dengan nilai masing-masing Rp 100, dan dijanjikan akan memperoleh bunga 4 persen per tahun.
Artip menjadi satu-satunya warga Guradog yang meminjamkan uangnya kepada negara. Sebab, ia memang lahir dari keluarga terpandang, keluarga seorang demang, dan kebetulan ia juga lihai berbisnis.
Semasa hidupnya, Artip sudah berjualan hasil bumi, bahan kebutuhan pokok, bahkan hewan ternak seperti kerbau. Ia memiliki 10 tukang pikul yang siap berkeliling menjajakan ikan asin dagangannya. Tak jarang pula mereka diajak berjualan hasil bumi sampai ke Betawi dengan berjalan kaki.
Bahkan hingga akhir hayatnya Artip masih memasok kayu arang ke Jakarta. “Kenalan Bapak di Jakarta banyak, kebanyakan orang-orang China yang punya usaha. Terakhir sebelum meninggal, dia yang masok arang ke Jakarta,” ujar Omo Sumarmo, anak keempat Artip yang kini melanjutkan bisnis jual-beli arang.
Artip juga sempat menjabat sebagai Jaro, sebutan warga Lebak untuk kepala desa. Sayangnya, sang anak tidak ingat lagi tahun berapa ayahnya menjadi kepala desa.
Menagih
Bagi Artip, uang Rp 300 itu sangatlah berarti. Masa itu uang Rp 300 bisa untuk membeli 150 gram emas, atau sejumlah kerbau.
Tahun 1975, ia pernah mendatangi kantor Bank Nasional Indonesia (BNI) 1946 di Jakarta. Ia bermaksud mengambil uangnya kembali. “Waktu itu Bapak cuma dikasih uang Rp 5.000 oleh petugas bank. Katanya buat ongkos pulang,” kata Omo.
Petugas bank mengatakan jika surat utang itu sudah kedaluwarsa, dan tidak bisa dicairkan. Sejak saat itu, Artip selalu bercerita kepada kelima anaknya tentang riwayat utang negara kepadanya. Ia meminta anak-anaknya untuk mengambil kembali hak mereka pada negara.
“Kata Bapak begini, ‘kamu kalau utang ke bank dan enggak dibayar, rumah bisa disita. Masa uang Bapak di negara enggak bisa diambil’,” lanjut Omo saat ditemui di rumahnya.
Hingga meninggal pada usia 102 tahun pada 2001 lalu, utang itu tak kunjung dibayar. Karena itulah kelima anaknya bersepakat untuk berjuang mengambil kembali uang sang ayah. Kalau perlu lewat jalur hukum,
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, anak-anak Artip sempat mengirimkan surat ke Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, untuk menanyakan perihal piutang sang ayah. Namun jawabannya, surat utang yang puluhan tahun disimpan keluarga Artip itu sudah kadaluarsa.
Keluarga itu juga pernah mendatangi seorang pengacara yang berkantor di bilangan Cijantung, Jakarta Timur untuk mengurus pencairan surat utang itu. “Di sana malah surat utangnya diminta, dan kami akan diberi uang Rp 5 juta,” kata Omo.
Kegagalan sempat membuat keluarga saudagar kerbau itu patah semangat, hingga akhirnya tahun lalu mereka bertemu dengan seorang pengacara dari Malang. Bersama dengan pengacara itu, keluarga Artip kembali berupaya mengambil “harta” keluarga.
Mereka menggugat pemerintah untuk mengganti tiga lembar surat pinjaman negara RI sebesar Rp 300 itu dengan uang senilai Rp 1,18 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga emas saat ini, ditambah akumulasi bunga 4 persen per bulan selama 62 tahun.
Dengan ditambah perhitungan kerugian immateriil yang diderita keluarga, mereka menggugat pemerintah mengganti utang itu dengan uang senilai Rp 11 miliar. Hingga hari ini, sidang gugatan utang negara itu sudah empat kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga pasrah dengan hasil di pengadilan nanti. Mereka akan bersyukur jika gugatan dikabulkan, sekaligus menerima jika gugatan tak dikabulkan. Karena yang terpenting, kata Omo, mereka sudah menjalankan wasiat sang ayah untuk menagih utang negara.
Kompas.com Rabu, 10 September 2008 | 06:38 WIB
Anita Yossihara
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
DIJAJAH KORUPTOR
Kita baru saja merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-63. Tragisnya, meski kita sudah bebas dari penjajah Barat lebih dari setengah abad, kini kita dijajah oleh penjajah baru, koruptor.
Pengangguran, kemiskinan, harga barang yang membubung, dan pendidikan yang mahal merupakan bentuk penjajahan baru bagi rakyat kecil. Pada waktu yang sama, pejabat tinggi negara, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif berkoalisi dalam korupsi menghadapi rakyat yang mau merdeka dari segala aspek penjajahan.
Bambu Runcing
Hanya bermodalkan bambu runcing, pejuang kemerdekaan menghalau penjajah dari Bumi Pertiwi. “Merdeka atau mati,” itulah slogan yang dikumandangkan di setiap pertempuran. Ada di antara mereka yang sempat menikmati alam merdeka, tetapi tidak sedikit yang gugur sebagai kusuma bangsa.
Tekad mereka hanya satu: Lahirnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, demokratis, aman dan damai. Sayangnya, setelah 63 tahun merdeka, impian para pahlawan itu masih tetap merupakan impian. Setiap menjelang 17 Agustus, arwah para pahlawan di alam sana menangis sedih menyaksikan nasib cucu-cucu dan cicit-cicit mereka.
Betapa tidak, mereka menyaksikan pasien yang sekarat namun tidak ditangani oleh dokter karena belum membayar uang deposit. Bayi yang lahir di rumah sakit tidak bisa dibawa pulang oleh ibunya yang belum melunasi biaya rumah sakit. Sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) gratis, tetapi orangtua harus membayar uang bangunan, uang kursi, atau buku teks. Perempuan hamil yang meninggal karena terlilit kemiskinan.
Ada ibu yang terpaksa membunuh anak-anaknya karena kemiskinan yang melanda keluarganya. Ada anak sekolah yang menggantung diri karena tidak ada uang untuk membayar uang aktivitas sekolah. Bahkan ada murid SD yang menggantung diri karena tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Semua penderitaan rakyat tersebut karena ulah penjajah baru yang bernama koruptor.
Arwah para pahlawan bertambah sedih karena mereka menyaksikan justru para pemimpin, elite politik, aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan ulama yang menjadi penjajah baru. Mungkin karena kutukan arwah para pahlawan itu dikabulkan Allah SWT, kemelut yang melilit bangsa ini tidak kunjung berakhir
Panjat Pohon Kelapa
Survei yang dilakukan atas kerusuhan Maluku (1998-2001), menemukan fakta bahwa salah satu pemicu terjadinya kerusuhan adalah adanya korupsi yang terjadi di aparat pemerintah daerah (pemda). Mungkin hal serupa terjadi di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Saya jadi teringat, menjelang sidang MPR 1999 seorang tokoh masyarakat Papua menemui saya. Dia menyampaikan bahwa tokoh-tokoh Papua ingin bertemu Presiden BJ Habibie untuk menyampaikan pernyataan kebulatan tekad. Saya bertanya, mengapa teman-teman OPM memilih jalan kekerasan daripada musyawarah? Jawabannya sangat mengagetkan saya.
“Ketika masih dijajah Belanda, bayi Papua yang baru lahir langsung diurus oleh pemerintah. Anak-anak gratis sekolah. Ketika masuk Indonesia, setiap bayi yang baru lahir harus ditanggung sendiri biayanya oleh orangtuanya. Begitu pula dengan pendidikan,” keluh tokoh masyarakat Papua itu.
“Di bidang pemerintahan, mulai dari camat sampai gubernur, kapolsek sampai kapolda dan kodim sampai pangdam, semuanya dikuasai oleh orang Jawa. Hampir semua lahan perkebunan juga dimiliki orang Jawa. Selama bergabung ke dalam Indonesia, orang Papua hanya pandai memanjat pohon kelapa. Itulah keterampilan yang kami peroleh dari Pemerintah Indonesia,” beber tokoh itu mengakhiri curahan hatinya.
Saya terkesima dan malu karena hanya itulah yang saya punya waktu itu. Saya juga teringat ketika di SD (1956 hingga 1962) saya tidak pernah membayar uang sekolah dan memperoleh buku teks gratis dari sekolah. Pada ulang tahun kemerdekaan yang ke-63 ini, posisi gubernur dan bupati di Papua sudah ditempati penduduk setempat.
Tetapi apakah rakyat kecil sudah menikmati hakikat kemerdekaan seperti yang dirumuskan dalam Mukadimah UUD 45? Ataukah pejabat di sana, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatifnya juga ketularan penyakit yang diidap oleh kawan-kawan mereka di Jakarta? Tepuk dada, tanya selera!
Globalisasi dan Kemerdekaan
Tujuan kemerdekaan yang lain adalah ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Nyatanya, di bidang politik, pemerintah lebih berperan sebagai jongos Amerika Serikat dan konco-konconya dalam “menindas” rakyat sendiri. Di sektor ekonomi, Indonesia masih setia menjadi “pengemis” di luar negeri dalam memenuhi tuntutan APBN.
Sementara dana-dana tersebut disunat oleh anggota legislatif dengan mitra kerja mereka di pemerintahan, seperti yang pernah dikeluhkan lembaga keuangan internasional. Kasus Bulyan Royan, Al Amin, dan Yusuf Emir Feishal, hanya contoh kecil dari gunung es korupsi di keluarga besar legislatif. Kondisi itu diperparah dengan skandal BI. Bank sentral ini layaknya agen pengusaha asing dalam menetapkan posisi mata uang yang tidak menguntungkan pengusaha kecil.
Tanpa mengenang jasa-jasa pahlawan, pemerintah dengan berkedok globalisasi, menghancurkan masa depan petani, petani kebun, nelayan, dan pengusaha kecil. Petani tebu, petani sawah, dan peternak kembang kempis hidupnya karena pemerintah doyan mengimpor. Mulai dari beras, gula, daging sampai telur ayam. Inilah penjajah baru, kolonialisme baru, yang ber-KKN dengan pengusaha dan negara asing.
Kasus Widjanarko Puspoyo (Kepala Bulog), tambang Timika, serta penjualan Indosat dan tanker Pertamina, merupakan sebagian contoh kecil dari korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan pengusaha asing. Betapa tragisnya kalau pemerintah menjajah rakyatnya sendiri melalui kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pembangunan hukum. Sungguh, perilaku yang tidak nasionalis.
Bahkan KPK yang sedang mendapat kepercayaan masyarakat karena bertekad kuat untuk memberantas korupsi pun dipasung dan dibonsai secara perlahan-lahan melalui RUU Pengadilan Tipikor. Sungguh tragis!
Hanya ada satu pilihan yang harus dilakukan oleh rakyat sebagai penghargaan atas pengorbanan para pahlawan kemerdekaan: mengalienasi koruptor dan keluarganya dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Boikot barang-barang produksinya sebagai manifestasi nasionalisme kita. Jangan pilih parpol yang mencalonkan politisi busuk dalam Pemilu 2009 nanti. (*)
Abdullah Hehamahua
Penasihat KPK
NEWS.OKEZONE.COM Kamis, 21 Agustus 2008 – 09:37 wib
Partai Rangkul Perangkat Desa
Kamis, 21 Agustus 2008 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, MADIUN
artai politik di Kabupaten Madiun berlomba menyediakan tempat bagi perangkat desa untuk menjadi calon legislator. Kesempatan kepada perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, sama besarnya dengan kader-kader partai.
Wahyudi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, menjelaskan, diketahuinya banyak perangkat desa yang mendaftar menjadi calon legislator berdasarkan hasil verifikasi hari ini, Kamis (21/8).
Partai yang diketahui mengajukan perangkat desa, di antaranya Partai Demokrat, Hanura (Hati Nurani Rakyat), Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). “Perangkat desa itu, ya, Kepala Desa, juga Sekretaris Desa yang masih aktif,” katanya kepada wartawan di Madiun, Kamis (21/8).
Tak hanya perangkat desa, camat dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun maju sebagai calon. Misalnya di PDK, dari 54 nama yang diajukan, empat di antaranya adalah PNS, dan puluhan di antaranya adalah perangkat desa.
Anggota KPU Madiun lainnya, Totok Suprapto, mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, perangkat desa dan PNS memang tidak dilarang mendaftarkan diri. Namun harus menyertakan pernyataan siap mengundurkan diri bila terpilih. ’’Calon dari PNS atau perangkat desa yang tidak melengkapi persyaratan akan kami minta memenuhinya,’’ katanya.
Ketua Umum PDK Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, membenarkan sebagian calon yang diajukanpartainya adalah perangkat desa, serta beberapa PNS. “Mereka akan mengundurkan diri dari jabatan ketika terpilih, karena pengunduran diri juga butuh proses,” ujarnya.
Dimyati beralasan, para perangkat desa merupakan basis binaan partainya, yakni para perangkat desa yang tergabung dalam Parade (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) Kabupaten Madiun. Dini Mawungtyas
Partai Kepala Desa?
Kepala Desa Bikin Partai, Kenapa Tidak?
Perjuangan masyarakat pedesaan di negeri ini untuk tidak lagi dipinggirkan dalam derap pembangunan, sudah diawali oleh demo besar-besaran yang dilakukan oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia, yang tergabung dalam Parade Nusantara.
Demo yang digelar 3 kali di Jakarta dengan melibatkan ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berasal dari seluruh negeri ini, tidak saja membuat terperangah pemerintah, tetapi juga membuat kaget seluruh rakyat Indonesia.
Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan tokoh-tokoh pemimpin lokal pedesaan. Jika mereka sampai melakukan demo besar-besaran di Jakarta, tentu ada permasalahan menyangkut masyarakat pedesaan yang sangat serius di negeri ini. Dan itu semestinya direspon pemerintah dengan positif. Membuka mata dan telinga, mencari tahu pokok permasalahan, seharusnya dilakukan pemerintah menyikapi gerakan tersebut. Lanjutkan membaca ‘Partai Kepala Desa?’
Otonomi Peradilan Desa
Di Indonesia, biaya, kompleksitas serta jarak fisik ke keadilan formal menjadikan pengadilan bukanlah forum utama bagi penyelesaian sengketa. Mungkin sebanyak 90% sengketa ditangani di luar lembaga-lembaga negara. Efektivitas lembaga ini, oleh karenanya menentukan apakah konflik bisa diselesaikan secara damai atau malah memancing kekerasan.
Penyelesaian sengketa yang efektif merupakan hal penting bagi perikehidupan warga miskin. Keluarga di pedesaan yang dirampas tanahnya tanpa hak oleh perusahaan perkebunan di Sumatera Barat; anak angkat yang diingkari hak warisnya di Jawa timur; perempuan muda yang diabaikan suaminya dalam pembagian harta gono gini di Kalimantan Tengah, semuanya menaruh kepercayaan untuk menjamin hak-hak ekonomi mereka pada keadilan informal. Jika saja lembaga ini gagal, orang-orang tersebut menghadapi masa depan suram peminggiran ekonomi dan sosial.
Meski lebih bisa diakses warga miskin, tidak semua lembaga informal sensitif jender, terbuka secara sosial, atau cocok bagi bermacam bentuk kasus. Penyelesaian sengketa tradisional di tingkat desa jarang kebal dari pengaruh politis serta dominasi elit sebagaimana juga terjadi di pengadilan. Di mana terjadi ketakseimbangan kekuasaan antara para pihak, kurangnya sanksi formal yang efektif menyebabkan pihak yang lemah rawan dieksploitasi.
Studi Peradilan Otonom di Desa
Studi VJA telah dilakukan Justice for the Poor bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Tujuan studi ini adalah mendokumentasi proses penyelesaian kasus di tingkat lokal, dengan fokus pada pengalaman-pengalaman warga masyarakat yang termarjinalisasi ? orang miskin, perempuan, minoritas etnis dan agama, serta kaum muda. Studi pada pokoknya membahas:
- Berbagai cara yang dilakukan warga untuk mencari keadilan sebelum mengadu/melapor ke pengadilan ? bentuk-bentuk kasus yang diajukan dan faktor-faktor yang berkontribusi atau merintangi akses ke keadilan;
- Pengaruh otonomi daerah atas penyelesaian sengketa di tingkat lokal;
- Makna penghidupan kembali otoritas tradisional serta adat berkenaan dengan manajemen konflik;
-
Keterbukaan masyarakat di berbagai forum penyelesaian sengketa berkenaan dengan jender, status sosio ekonomi, minoritas etnis dan agama serta kelompok terpinggirkan lain.
Studi lapangan di 5 propinsi (NTB, Maluku, Sumatera Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah) telah diselesaikan, meliputi 30an kasus dan berbagai diskusi kelompok terarah, serta lebih 400an wawancara dengan berbagai responden tokoh kunci. Temuan-temuan kualitatif akan dilengkapi data kuantitatif konflik dan keadilan dari Governance and Decentralization Study yang dilakukan di 133 kabupaten selama tahun 2006.
Laporan akhir akan diterbitkan awal 2007. Dalam laporan akan terbukti bahwa pengembangan konsep keadilan ?lokal? dibandingkan keadilan tradisional lebih tepat, sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan. Laporan juga akan membahas para pembuat kebijakan di tingkat nasional dan lokal berkenaan dengan cara kerja mekanisme keadilan lokal di Indonesia dan merancang pilihan-pilihan model alternatif berbasis masyarakat yang inklusif serta representatif.
Riset VJA akan dijadikan pilot program operasional di propinsi Sumatera Barat dan NTB bekerjasama dengan pemerintah daerah serta masyarakat sipil sebagai model pengembangan lokal mekanisme keadilan non negara yang berwibawa.
Pendahuluan
Demokrasi merupakan cara dan praktek yang telah menjadi konsensus bersama untuk menata dan membangun masyarakat yang berkeadilan. Namun sayangnya demokrasi pada kenyataannya masih menjadi milik dari elite elite semata dan masih jauh dari rakyat yang seharusnya memiliki kedaulatan.
Desa merupakan laboratorium demokrasi yang sekaligus juga implementasi demokrasi yang paling mendasar. Bagaimana tidak, proses suksesi kepemimpinan yang pada level nasional yang baru pertama kali dilangsungkan ternyata sudah sejak lama itu terjadi di desa. Dan memang sebenarnya banyak nilai nilai dan praktek demokrasi yang sudah berjalan di desa. Namun disisi lian penghancuran demokrasi juga sudah berlangsung di Desa sejak lama pula. Sebut saja pola politik masa mengambang (floating mass) yang diterapkan ORDE BARU membuat orang desa sedikit mengenal politik dan cenderung depolitisasi. Slogan slogan politik kotor dan kejam menjadi makanan yang hampir tiap hari di dengar oleh warga desa padahal para pelaku politik sedang menikmati enaknya politik.
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat kemudian oleh pemerintah diselenggarakan kelompencapir (kelompok pendengar, pembaca dan pirsawan) namun media yang ada, dalam pengaruh dan kendali kuat pemerintah. Praktis masyarakat hanya mendapatkan informasi yang memang disediakan oleh pemerintah yang ditanggung tidak akan menjadikan rakyat kritis dan tetap BUTA DEMOKRASI.
Sebagai pemerintahan yang paling dasar dan terkait langsung tata kehidupan masyarakat namun pada kenyataaannya desa masih sangat marginal dalam peran dan kebijakan. Semua yang terjadi di Desa mayoritas di pengaruhi oleh kebijakan dari pemerintahan diatasnya. Padahal desa sebenarnya memiliki otonomi asli dimana telah melekat sejak desa itu menjadi pemerintahan.
Upaya penguatan desa mutlak di perlukan untuk mengelola potensi warganya dan mendistribusikan semua sumberdaya secara adil melalui proses yang demokratis.
Demokrasi dan Kesejahteraan
Untuk membangun desa yang demokratis di butuhkan prasyarat yakni, masyarakat yang sadar hak, memahami kebutuhannya, memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikan ide dan gagasannya, dan yang lebih utama adanya partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Partisipasi ini tentunya bukannya kerelaan hati warga mendermakan apa yang dipunyai (gotong royong), tetapi adanya kepastian bahwa proses dan hasil dari pembangunan di desa memang dari, oleh dan untuk masyarakat desa.
Jadi disini jelas bahwa demokrasi dan kesejahteraan warga bukan sesuatu yang terpisah, dan tidak boleh ada yang dinomor duakan sebagai mana yang akhir akhir ini dilontarkan oleh Ketua Partai Golkar yang juga Wakil Presiden kita bahwa demokrasi bisa di nomorduakan setelah kesejahteraan.
Lahirnya reformasi politik direspon banyak kalangan sebagai upaya untuk mengawal proses demokrasi yang menyejahterakan rakyat. Tak ketinggalan aktifis aktifis desa yang memiliki kepedulian demokratisasi desa mulai merancang sebuah media warga yakni Radio Komunitas.
Radio komunitas lahir menjadi salah satu sarana bagaimana demokrasi akan sebenar benarnya berjalan sesuai dengan kehendak mayoritas yang saat ini justru menjadi minoritas dalam perannya. Bukannya berlebihan jika harapan ini menjadi dasar pijakan kenapa harus ada radio komunitas di tengah – tengah masyarakat rentan.
Tanpa harus menyalahkan media yang telah banyak membawa masyarakat kedalam belenggu kebutaan informasi, radio komunitas hadir memberikan arti bagi yang tidak dianggap berarti, mengangkat masalah yang selama ini diremehkan, membahas nilai nilai yang selalu dianggap usang oleh arus modernitas.
Disinilah Radio Komunitas bisa menjadi saluran komunikasi yang bersanding dengan media media komunikasi yang lain seperti rapat RT, Musbangdes, papan pengumuman di desa dll.
Peran strategis Rakom mendorong demokrasi desa.
Radio komunitas sebagai media yang memiliki basis komunitas yang jelas tentu sangat banyak sekali peran strategis yang bisa dilakukan di dalam menegakkan kembali nilai dan praktek demokrasi. Bicara demokrasi desa tentu tidak sekedar pemilihan kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tetapi bagaiaman sebenarnya makna kedaulatan rakyat desa itu terwujud dalam penyelenggaran tata kepemerintahan desa. Dalam hal ini setidaknya ada beberapa fungsi dan peran yang bisa jalankan oleh radio komunitas.
a. Menjadi media penyadaran hak
Sebagai manusia, hak asasinya telah melekat sejak dia lahir di dunia atau justru semenjak dalam kandungan. Namun tidak semua warga atau malah dalam jumlah yang banyak bahwa hak yang dimiliki tidak semua difahami dengan baik. Hal ini selain karena memang minimnya akses terhadap regulasi yang menjamin hak hak mereka tetapi pola Orde Baru yang memaksa rakyat patuh pada penguasa kalau tidak pingin disebut makar, subversif dll.
Dengan diratifikasinya kovenan internasional tentang hak sipil politik kedalam UU No 12 tahun 2005 dan hak ekonomi sosial budaya ke dalam UU No 11 Tahun 2005 perlu sekali diketahui rakyat secara luas melalui radio komunitas tentu dengan kemasan acara yang lebih disukai oleh komunitas setempat.
b. Mendorong suksesi kepemimpinan desa yang demokratis
Pemilihan kepala desa (Kuwu, Perbekel, Lurah Desa dll) sering kali orang hanya bicara tentang siapa yang akan jadi pemimpin, tapi bukan apa yang dilakukan oleh calon pemimpin. Dengan demikian masyarakat hanya terjebak dalam kerangka berfikir pragmatis.
Pengalaman Radio Komunitas MMC (Merapi Merbabu Community) fm di Desa Samiran, Selo, Boyolali menyelenggarakan dialog dengan menghadirkan para calon kepala desa adalah satu terobosan yang cukup menarik. Masyarakat diajak mengenal calon dengan melihat sejauhmana kemampuannya, ide gagasannya serta yang terpenting adalah komitmennya terhadap pembangunan desa. Disini justru rakom bisa memberi ruang kampanye program kepada semua calon sehingga masyarakat bisa mengukur sejauhmana kualitas para calon.
Sebagai salah satu tahapan dari proses pelaksaan pilkades adalah pemaparan visi misi calon yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Samiran. Ini adalah proses yang lebih maju dari pelaksanaan Pilkades tahun sebelumnya dimana kampanye masih bersifat monolog. Kali ini semua calon menyampaikan gagasan untuk pengembangan di desanya.
Disinilah muncul kebutuhan bahwa siapa yang akan mendokumentasikan apa yang menjadi komitmen kepala desa? Apakah semua warga yang mendengarkan akan mengingatnya? Rakom tentunya menjadi penting adanya untuk mendokumentasikan dengan baik dan tentunya kedepan akan selalu diingatkan kepada masyarakat sebagai nota tagihan kepada calon terpilih.
c. Media komunikasi pemerintah desa dan warganya
Penyelenggaraan pemerintahan desa menuntut adanya komunikasi yang baik antara pemerintah sebagai penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Sudah barang tentu yang dimaksud bukan komunikasi model dahulu dimana rakyat hanya menjadi penerima pesan tetapi tidak ada kesempatan untuk mengkritisi pesannya atau apalagi menyampaikan suaranya.
Dalam hal inilah rakom memiliki arti penting untuk mempertemukan antara kebutuhan warga dan apa apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagaimana yang dilakukan oleh Radio Angkringan yang ada di Desa timbulharjo menyelenggarakan siaran langsung tentang Laporan Pertanggungjawaban Lurah Desa., Rapat Badan Perwakilan Desa dan kegiatan yang lain. Dengan ini maka warga yang ada di rumah dapat mengetahui apa yang sedang di bahas di kantor desa dan kemudian akan merangsang adanya respon dari warga baik yang berupa kritikan, sanjungan, atau bahkan hujatan.
Dialog dialog yang memberikan ruang komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat ternyata mampu membuka tabir keangkeran kekuasaan.
d. Menyuarakan suara si Miskin
Proses perencanaan pembanguna desa sebenarnya sudah mulai memberikan ruang keterlibatan kepada masyarakat. Namun demikian kalau mau dilihat lebih dalam sebenarnya kualitas keterlibatannya masih pantas di pertanyakan. Coba aja kita lihat apa apa yang dihasilkan oleh perencanaan pembangunan di desa. Yang paling banyak muncul adalah pembangunan jalan, jembatan, gorong – gorong atau sarana fisik yang lain. Padahal kalau kita tanya kepada kelompok miskin ternyata kebutuhan mereka adalah menyekolahkan anak, modal usaha kecil, atau sarana pertanian. Yan aneh kenapa tidak nyambung antara kebutuhan dan program pembangunan
Ternyata yang terjadi bahwa yang sering telibat dalam permusyawaratan adalah tokoh tokoh desa dan sedikit melibatkan warga miskin. Akibatnya yang muncul adalah kebutuhan orang orang kaya di desa itu yang ternyata sudah memiliki motor, mobil, dll. lalu siapa yang akan menyuarakan kepentingan si miskin? Jawabnya jelas bahwa yang menyuarakan adalah si miskin itu sendiri. Dan rakom bisa menjadi salurannya baik dengan reportase langsung atau penyelenggaraan dialog – dialog yang konstruktif dan jelas pemihakanya pada kaum miskin.
Oleh: Sinam M Sutarno
Munculnya tuntutan dari masyarakat adat untuk menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya serta muculnya kritikan terhadap penyeragaman bentuk desa model jawa telah menjadikan isu otonomi desa sebagai isu penting dalam agenda dan kebijakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terkait dengan masalah legalitas, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki format otonomi desa yang jelas, dimulai dari UU No.22/1948 hingga UU No.32/2004 ternyata belum menjelaskan secara pasti bagaimana posisi dan kewenangan serta bentuk otonomi yang diberakan kepada desa. Oleh karenanya, muncullah inisiasi untuk mengeluarkan RUU Desa sebagai pecahan dari UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah. RUU ini ditujukan untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi tingkat III yakni sebagai unit pemerintan lokal yang otonom sesuai dengan prinsip desentralisasi (desa otonom).
Lahirnya RUU desa juga terkait dengan kelemahan-kelemahan pengaturan desa dalam UU No.32/2004 terutama menyangkut peletakan kewenangan Desa sebagai kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Artinya, hingga saat ini, kewenangan desa tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk mendelegasikan kewenangannya. Menghadapi permasalahan tersebut, RUU Desa merekomendasikan bentuk desa otonom sebagai bentuk desa di Indonesia. Adapun desa otonom merupakan bentuk yang tidak begitu jauh berbeda dengan bentuk saat ini disebagian besar pedesaan di Jawa (transisi dari desa adat-desa administratif). Syarat terjadinya desa otonom adalah terjadinya pembagian urusan pemerinath kepada desa dengan jelas serta memungkinkan akses rakyat yang lebih luas terhadap sumber daya alam yang ada. Namun, benarkah dengan adanya RUU desa maka rakyat desa akan semakin mudah dalam mengakses sumber-sumber agraria sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat itu sendiri?.
RUU desa merupakan satu dari tiga rancangan perundang-undangan yang diinisiasi oleh Democratic Reform Support Program (DRSP)-program pendorong pembaruan demokrasi- USAID dalam rangka memuluskan proses desentralisasi di Indonesia. Bersama dengan, RUU Desa menjadi satu kebijakan pecahan dari UU No.32 /2004 tentang pemerintahan daerah. Seperti halnya undang-undang pemerintahan daerah, RUU ini berkutat dalam masalah tata kelola pemerintahan desa dan lebih menyoroti desa dari aspek ketatanegaraan—menentukan posisi, peran dan kewenangan pemerintahan desa dalam pemerintahan. Saat ini RUU ini sedang menjalani konsultasi publik di Sumatera dan Makassar.
Lahirnya RUU desa ini tak lepas dari agenda desentralisasi yang hingga saat ini belum tuntas. Desentralisasi adalah sebagai suatu cara/alat untuk mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintah lokal, dan pertanggungjawaban pemerintah lokal. Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut diataranya pemerintah daerah harus berotonomi. Otonomi daerah sendiri bisa diakui ketika daerah memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui suatu pemilihan yang bebas.
Sebagai suatu alat, desentralisasi sendiri adalah suatu hal yang bebas nilai. Artinya, baik-buruknya desentralisasi adalah tergantung dari pelaku dan subjek yang menjalankan desentralisasi itu sendiri. Namun untuk kasus di Indonesia, pengalaman desentralisasi dan otonomi daerah bisa menjadi cermin bagi dilaksanakan tidaknya desentralisasi dan otonomi hingga tingkat desa.
Hasil Penelitian CIFOR pada tahun 2007 di Kutai Barat menyebutkan bahwa desentralisasi menyebabkan peningkatan kegiatan ekploitatif oleh seperti pembalakan liar dan penambangan batubara oleh perusahaan-perusahaan penambangan baik yang legak ataupun illegal. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Konflik juga muncul akibat meningkatnya jumlah kepemilikan individu yang akhirnya memunculkan ketimpangan sosial.
Pola kehidupan ekonomi juga ditandai dengan adanya peningkatan kekayaan jangka pendek dan ketergantungan yang besar terhadap pasar dan perkebunan sawit. Kedua hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan strategi penghidupan alternatif. Secara umum adanya desentralisasi di Kutai Barat telah menurunkan kondisi ekonomi meskipun dalam hal pelayanan publik (Jalan, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan) terjadi peningkatan. Ini disinyalir karena pembanguan yang dilakukan tidak menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Pembangunan infrastruktur dan kelengkapan lainnya cenderung ditujukan untuk menarik para investor yang bergerak dibidang ekstraktif.
Contoh lainnya yang menunjukkan dampak negatif dari Desentralisasi adalah hasil Penelitian Smeru di Sulawesi selatan pada tahun 2003. Dalam laporan penelitian tersebut, disebutkan bahwa desentralisasi telah telah memberikan ruang bagi anggota DPRD yang korup untuk mengkorupsi hak-hak rakyat. Hal ini berimbas pada menurunnya pelayanan publik. Dari total pengaduan yang masuk kepada YLKI Sulawesi Selatan pada tahun 2000-2001, 70 persen diataranya adalah pengaduan menyangkut pelayanan publik, selain itu adanya desentralisasi.
Setelah UU No. 22/1999 dilaksanakan banyak tulisan yang menunjukkan kemacetan dalam hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat “pembangkangan” pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Hasil penelitian lainnya di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa selama dua tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum ada tanda-tanda kecenderungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Sementara itu laporan dari Sarwadi, salah satu anggota SPI yang menjadi anggota BPD di Jambi menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di lingkungan penyelenggara negara memiliki kecendurangan yang meningkat. Desentralisasi juga telah memunculkan raja-raja kecil yang memiliki kekuasaan di daerah.
Menurut Bank Dunia (2006) Indonesia menjadi satu-satunya negara yang melakukan desentralisasi dengan proses yang sangat cepat apabila dibandingkan negara lainnya dikawasan asia timur dan asia pasifik. Terlalu cepatnya proses desentralisasi di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa otonomi daerah yang merangsang pemekaran daerah ini menimbulkan kesan disintegrasi NKRI, padahal merubah struktur kepemerintahan dan menciptakan keakraban sosial baik dalam lingkungan desa ataupun dalam wilayah makro nasional dibutuhkan dalam jangka waktu yang lama (Tjondronegoro, 2007). Tergesa-gesanya desentralisasi yang dilakukan di Indonesia patut dicurigai sebagai salah satu upaya penyerobotan kekayaan bangsa oleh segelintir orang tertententu.
Dari dampak-dampak negatif desentralisasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan semakin terbukanya kewenangan daerah maka semakin terbuka pula kapitalisme global datang menyusupi dan menggerogoti kekayaan alam nusantara yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ketika otonomi daerah sudah mulai berlaku, maka lembaga keuangan internasional dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara langsung, selain itu, investasi disektor –sektor strategis dan ekstratif sudah semakin sulit dikendalikan. Alih-alih menjadikan rakyat semakin sejahtera, desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi saat ini justru malah membuat rakyat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dalam mengakses kekayaan alam Indonesia. Hal ini juga terkait dengan aturan dan kewenangan daerah dalam mengatur masalah investasi. Pada PP. No.38/2007 tertulis bahwa khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, ada kemungkinan dan celah bagi kapitalisme global melalui peraturan ini.
Kecurigaan ini terbukti dengan dikeluarkannya UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang diturunkan dalam PP No.111/2007. Didalam PP ini diatur sejumlah kepemilikan investor asing dalam sektor-sektor strategis termasuk sektor pertanian. Selanjutnya, bersamaan dengan UU tersebut, saat ini pemerintah tengah mengatur RUU tentang penetapan lahan pertanian pangan abadi yang didalamnya mengakomodir “kemitraan” antara petani dengan perusahaan agribisnis. Pada saat yang bersamaan, BPN dan Bappenas dengan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB tengah menyusun RUU pertanahan yang disinyalir akan membuka pasar tanah di Indonesia. Oleh karenanya bisa dibayangkan apabila otonomi semacam otonomi daerah diberikan kepada desa sementara itu desa sendiri masih belum memiliki kekuatan dan ketangguhan yang cukup untuk membendung kapitalisme global ini. Saat ini ketika terjadi otonomi daerah, desa-desa sudah banyak mengalami eksploitasi dari perusahaan industri karena adanya SDA dan tenaga kerja murah.
Sikap waspada terhadap upaya desentralisasi saaat ini juga bisa dilihat dari sisi kepentingan lembaga atau institusi yang mendorong desentralisasi. Desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang didorong oleh Bank Dunia. Kebijakan ini disinyalir digunakan sebagai upaya untuk mempercepat proses privatiasai, liberalisasi dan deregulasi untuk kepentingan para penguasa modal yang menjadi stake holder penting dalam tubuh lembaga keuangan ini.
Sebagai suatu simpulan, masalah desentralisiasi dan otonomi sampai ke desa sesungguhnya seperti dua mata pedang bisa jadi baik dan bisa jadi fatal. Dari berbagai penelitian dan realitas yang terjadi sekarang ini, desentralisasi dan otonomi saat ini cenderung memiliki banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Desa, khususnya pemerintah desa, mempunyai hak bila berhadapan dengan negara, sebaliknya ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah sejauh mana otonomi dan kewenangan yang harus diberikan ke desa? dan Bagaimana kesiapan masyarakat dan para pemimpinnya dalam menjalankan otonomi ini?.
Realitas masyarakat
Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa seringkali menjadi sorotan utama bagi para pengambil kebijakan. Sayangnya, banyak orang yang terjebak dengan tidak melihat akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di Pedesaan. Lebih dari 37 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. 63,58 persen diantaranya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dan 70 persennya adalah rakyat tani (BPS, 2007). Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Kemiskinan yang terjadi dipedesaan inilah merupakan muara dari tidak tersedianya akses terhadap alat-alat produksi baik itu berupa akses terhadap sumber daya alam, teknologi, dan juga masalah pasar.
Dalam konteks RUU desa, undang-undang ini tidak menjawab permasalahan tersebut. Undang-undang desa hanya berfokus pada masalah pemerintahan dan lembaga demokrasi desa yang substansinya pun tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya kecuali pada bentuk lembaga demokrasi desa dan sistem penggajian perangkat desa saja. Memang masalah pemerintahan adalah isu kritis sebagai salah satu faktor yang bisa menunjang pada akses sumber daya alam bagi masyarakat desa, namun demikian dalam implementasinya di komunitas akar rumput masih banyak masyarakat desa yang justru tidak mempedulikan Undang-Undang dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa sebagian besar masyarakat desa memiliki pluralisme tersendiri meskipun sebagian besar bentuk kelembagaannya sudah mengikuti format resmi. Oleh karena pluralitas itulah maka peran undang-undang disini justru tidak diperlukan. Kalaupun untuk menentukan masalah wewenang pemerintah desa dalam hubungannya dengan pemerintahan yang ada diatasnya, maka peraturan turunan undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk mengatur hal-hal tersebut.
Ditetapkannya RUU desa yang memberikan legitimasi otonomi desa tanpa menjelaskan sampai mana wewenang yang diberikan untuk pemerintahan desa justru akan membahayakan kedudukan desa itu sendiri. Hal ini justru malah akan memberikan celah yang lebih besar bagi kepentingan kapitalisme global untuk menyita kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat desa.
Dengan melihat gencarnya agenda kapitalisme di Indonesia saat ini, seharusnya desa menjadi suatu bentuk pertahanan kuat dalam melawan segala bentuk perampasan dan penindasan. Sajogjo mengatakan bahwa otonomi desa yang harus dibangun tidak bisa dikontekskan sebagai kekuasaan pemerintah desa yang benar-benar mandiri. Justru yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana desa-desa membangun jaringan dan memperkuat solidaritas dengan desa-desa disekelilingnya untuk membetuk pertahanan bersama. Hal yang mendesak dilakukan sekarang adalah menyiapkan bagaimana masyarakat desa bisa mandiri dengan mengalihkan pemberian akses kekayaan alam dari tangan para penguasa ketangan rakyat.
Susan Lusiana – Serikat Petani Indonesia
Posisi (kedudukan) dan kewenangan desa merupakan dua isu sentral dalam semesta pembicaraan otonomi desa. Menyusul lahirnya UU No. 22/1999, kedua isu itu menghiasi kajian dan perdebatan di kalangan pemerintah, dewan, akademisi, NGOs dan lembaga-lembaga donor yang concern pada desa. Bahkan jauh sebelum lahir APDESI dan Parade Nusantara, asosiasi kepala desa dan asosiasi Badan Perwakilan Desa (BPD) yang lahir di banyak kabupaten sudah menyampaikan usulan tentang penegasan penyerahan kewenangan dan keuangan dari kabupaten kepada desa.
Bagaimana posisi dan kewenangan atau format otonomi desa yang tepat di Indonesia? Perjalanan dan pengalaman saya di banyak daerah memperlihatkan bahwa pertanyaan fundamental itu selalu muncul ke permukaan, tetapi jawaban secara akademik dan komitmen politik belum begitu gamblang. Di satu sisi penegasan posisi dan kewenangan desa selalu dibayangi kesulitan tentang budaya, struktur politik lokal, tradisi dan pengalaman lokal yang begitu beragam. Di sisi lain doktrin NKRI selalu muncul sebagai pembatas dan penghalang atas berkembangnya ide-ide otonomi lokal yang lebih luas, termasuk otonomi desa.
Di tengah-tengah kesulitan itu, INSTITUTE FOR RESEARCH AND EMPOWERMENT (IRE) telah mempublikasikan sebuah buku yang bertitel Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa (2005), dan saya sendiri menulis tema “Masa Lalu, Masa Kini dan Masa Depan Otonomi Desa” (Insitute for Local Development dan Yayasan Tifa, 2005). Kedua tulisan itu secara gamblang membuat peta pilihan-pilihan otonomi desa yang melampaui kesulitan akan keragaman desa dan ketakutan akan hancurnya NKRI. Melaui makalah ini saya hendak membeberkan kembali tentang format otonomi desa (posisi dan kewenangan desa) yang lebih tepat dalam konteks keragaman lokal.
Namun sebelum makalah ini mengarah kesana, ada baiknya saya kemukakan dulu tiga ide tentang posisi desa sejak dekade 1950-an.
Pertama, ide tentang desa sebagai “daerah otonom” tingkat III yang muncul pada dekade 1950-an hingga 1960-an. Sampai era Orde Baru, Prof. Selo Soemardjan termasuk pendukung ide desa sebagai “daerah otonom” tingkat III. Namun pada masa Orde Baru ide itu tidak populer lagi, meski UU No. 5/1974 menegaskan daerah otonom tingkat I dan daerah otonom tingkat II. Di era sekarang, khususnya sejak 1999, ide tentang “otonomi bertingkat” tidak populer lagi.
Kedua , ide desa sebagai self governing community. Ide ini sebenarnya identik dengan konsep desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang sudah lama dikenal dalam undang-undang, termasuk UU No. 5/1979. Namun konsep self governing community itu terus-menerus dikemukakan oleh Prof. Ryaas Rasyid. Konsep itu sebenarnya identik dengan konsep “otonomi asli” yang sering kita bicarakan. “Serahkan sepenuhnya desa menjadi urusan rakyat, pemerintah tidak perlu mengurus desa”, demikan seru Prof. Ryaas Rasyid (2001) dalam sebuah lokakarya di Yogyakarta. Bahkan Ryaas Rasyid tidak setuju dengan Alokasi Dana Desa dari pemerintah, sebab kebijakan ini berarti negara mengurus desa terlalu jauh. Kalangan yang terlalu romantis pada desa atau “otonomi asli” sedikit banyak setuju dengan ide Ryaas Rasyid. Kamardi, ketua Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat, juga melontarkan ide serupa. “Pusat tempat sentralisasi, provinsi tempat dekonsentrasi, kabupaten/kota tempat desentralisasi dan desa tempat otonomi asli”, demikian tutur Kamardi, suatu ketika. Ide Kamardi tentu sangat romantis dan ide Ryaas Rasyid agak berhaluan liberal, artinya rakyat diminta mengurus desa sendiri sementara peran dan tanggungjawab negara pada desa dibuat seminimal mungkin. Namun ada sebuah pertanyaan, apakah ide self governing community maupun otonomi asli masih relevan untuk diterapkan pada semua desa di Indonesia? Saya akan membahas pertanyaan ini lebih lanjut.
Ketiga, ide tentang “desa otonom” yang sering dikemukakan oleh Ibnu Tricahyo, seorang pakar hukum tatanegara dari PP Otoda Universitas Brawijaya Malang. Dia selalu menyoroti kekeliruan besar UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 yang menempatkan posisi desa sebagai subsistem pemerintahan kabupaten, sekaligus menerima limpahan kewenangan dan alokasi dana dari kabupaten. Menurut dia, yang melakukan desentralisasi kepada desa bukanlah pemerintah kabupaten melainkan negara melalui pemerintah pusat. Karena itu, dia selalu menegaskan bahwa kedudukan desa harus dipertegas lebih dulu dalam struktur ketatanegaraan melalui konstitusi, kemudian diikuti dengan penyerahan kewenangan kepada desa beserta alokasi dana secara langsung dari APBN. Kedudukan desa tersebut tidak lain adalah “desa otonom”. Hanya saja, ide maksimalis Ibnu Tricahyo itu butuh amandemen konstitusi, sebuah pekerjaan jangka panjang yang melelahkan dan sarat pertarungan politik yang keras. Pertanyaannya, apakah membuat desa otonom tidak bisa dilakukan secara inkremental melalui undang-undang?
Posisi Desa
Berdasarkan sketsa teori dan pengalaman sejarah, setidaknya ada tiga posisi politik desa bila ditempatkan dalam formasi negara.
Pertama, desa sebagai organisasi komunitas lokal yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut dengan self-governing community. Dalam tradisi Minangkabau, self-governing community ini identik dengan “republik kecil”, sebuah posisi yang dimiliki nagari-nagari pada masa lampau. Self-governing community berarti komunitas lokal membentuk dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan pranata lokal, bersifat swadaya dan otonom, tidak dibentuk oleh kekuatan eksternal dan tidak terikat secara struktural dengan organisasi eksternal seperti negara. Secara historis, tidak hanya nagari di Minangkabau yang punya predikat self-governing community, tetapi juga desa-desa di Jawa maupun komunitas adat di daerah-daerah lain di Indonesia. Kita juga mengenal pengalaman self-governing community dalam bentuk commune di Eropa Daratan atau parish di Inggris Raya, yang setara dengan desa di Indonesia. Meskipun sudah ada negara-bangsa yang lebih besar, sampai saat ini commune dan parish masih tetap ada sebagai organisasi komunitas lokal yang tidak berurusan dengan adminitrasi pemerintahan negara.
Kedua, desa sebagai bentuk pemerintah lokal yang otonom atau disebut local self government. Posisi ini sama dengan proyeksi tentang “desa otonom” yang dikemukakan Selo Sumardjan dan Ibnu Tricahyo. Local self government ini merupakan bentuk pemerintahan lokal secara otonom, sebagai konsekuensi dari desentralisasi politik (devolusi), yakni negara mengakui pemerintah daerah yang sudah ada atau membentuk daerah baru, yang kemudian disertai pembagian atau penyerahan kewenangan kepada pemerintah lokal. Menurut UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, daerah sudah diposisikan sebagai local self government. Artinya daerah membentuk sendiri institusi-institusi pemerintah daerah, pemerintah daerah mempunyai keleluasaan penuh dalam perencanaan pembangunan dan anggaran, menyelenggarakan pelayanan publik serta bertanggungjawab kepada rakyat setempat. Sementara, bagi desa, sebutan “otonomi asli” merupakan bentuk otonomi tradisional dalam kerangka self governing community , dan posisi local self government merupakan bentuk “otonomi modern” dalam payung negara bangsa. Jika desa akan dikembangkan menjadi local self government, maka yang harus dilakukan bukan sekadar menegaskan kewenangan asal-usul, melainkan negara melakukan desentralisasi politik (devolusi) kepada desa, seperti yang dilakukan negara kepada daerah. Dalam regulasi, misalnya, perlu ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten/kota dan desa.
Ketiga, desa sebagai bentuk pemerintahan negara di tingkat lokal atau disebut dengan local state government. Ini merupakan bentuk lain dari pemerintahan yang sentralistik, yang tidak melakukan devolusi, melainkan hanya melakukan dekonsentrasi. Contoh yang paling jelas dari tipe ini adalah kecamatan dan kelurahan. Keduanya bukan unit pemerintahan lokal yang otonom atau menerima desentralisasi dari negara, melainkan sebagai kepanjangan tangan negara di tingkat lokal. Daerah maupun desa di masa Orde Baru juga dibuat sebagai kepanjangan tangan negara (local state government). Model local state government ini jelas menimbulkan banyak kerugian: ketimpangan ekonomi-politik pusat dan lokal, ketergantungan dan ketidakmampuan lokal, dan hilangnya kedaulatan rakyat.
Ketiga posisi di atas bersifat absolut, harus dibedakan dan dipilah secara tegas dan jelas. Penempatan posisi daerah atau desa tidak boleh menggabungkan lebih dari satu model, melainkan harus tegas memilih salah satu model agar penggunaan kewenangan, pengambilan keputusan, penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antarpemerintah lebih jelas dan efektif. Penggabungan lebih dari satu model tentu akan menimbulkan ketidakjelasan penyelenggaraan pemerintahan. Contoh yang paling konkret adalah posisi ganda provinsi. Kabupaten/kota maupun masyarakat sering menuding ketidakjelasan peran provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ini terjadi karena posisi ganda provinsi: di satu sisi ia sebagi daerah otonom (local self government) yang menerima desentralisasi, di sisi lain provinsi juga kepanjangan tangan pusat (local state government) yang menerima dekonsentrasi.
Konteks Indonesia
Pada awalnya kesatuan masyarakat lokal/adat (desa, nagari, binua, kampung, gampong, negeri, huta, sosor, marga, lembang, kuwu, pemusungan, yo, paraingu, lumban, dan lain-lain) yang tersebar di penjuru Nusantara mempunyai karakter yang hampir sama. Desa, atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat yang tergabung berdasarkan garis keturunan (genealogi) yang mendiami wilayah (teritori) tertentu. Orang tidak bisa mengukur berapa luas wilayah yang mereka diami, tetapi selalu ada kearifan lokal untuk mengukur batas-batas wilayah berdasarkan prinsip sejauh mata memandang atau sejauh batu dilempar. Semuanya merupakan organisasi masyarakat lokal yang mempunyai kepemerintahan atau kepengurusan sendiri (self governing community) yang berdasar pada adat-istiadat setempat. Adat mengandung jati diri, norma, nilai dan tata aturan untuk mengelola tanah, sumberdaya alam, warga maupun hubungan-hubungan sosial (pernikahan, kematian, sengketa, pembagian tanah, dan sebagainya). Setiap masyarakat adat mempunyai tatacara adat untuk mengelola (merawat dan membagi) tanah (kekayaan) secara komunal (bersama) dengan prinsip kesejahteraan (welfare society), keseimbangan dan berkelanjutan. Pemimpin adat ditentukan secara turun-temurun melalui jalan musyawarah tanpa pergolakan kekuasaan (politik) di dalam lingkup keluarga atau masyarakat. Pemimpin adat bukanlah jabatan yang sarat dengan kekuasaan dan kekayaan, tetapi posisi kehormatan yang sarat dengan tanggungjawab untuk mengurus dan melindungi tanah, penduduk, keamanan, hubungan-hubungan sosial, dan sebagainya.
Di Sumatera Barat, nagari mempunyai aturan hukum adat yang sangat kuat dalam hal pengelolaan (terutama aturan tentang pembatasan penjualan) tanah pusako. Masyarakat adat Atoin Meto di Timur Tengah Selatan (NTT) mempunyai aturan yang kuat dalam mengelola kayu cendana. Kayu cendana boleh ditebang kalau umurnya sudah tua dan harus melalui upacara adat. Suku Amungme di Timika (Papua) juga mempunyai hukum adat untuk merawat secara seimbang dan keberlanjutan terhadap S-3 (sungai, sampan dan sagu). Sungai tidak boleh dikotori, sagu tidak boleh ditebang sembarangan. Demikian juga dengan suku Dayak Kanayatn yang mendiami binua. Mereka memiliki sejumlah norma, kearifan lokal dan kesantunan yang menjunjung tinggi prinsip keteladanan, keadilan, kebersamaan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam mengelola warga, sumberdaya alam dan hubungan sosial. Tentu saja masih banyak aturan hukum adat yang mengatur masalah pemerintahan, pengelolaan sumberdaya, hubungan sosial, dan seterusnya.
Sekali lagi, berbagai kesatuan masyarakat adat di atas mempunyai kesamaan karekter, meski bentuknya berbeda-beda. Perbedaan utama antara desa di Jawa dengan kesatuan masyarakat adat di daera-daerah lain (Luar Jawa) adalah bahwa desa-desa di Jawa mengalami penaklukan lebih dulu oleh penguasa kerajaaan mulai dari Mataram Kuno (Hindu) sampai Mataram Islam, yang kemudian diteruskan oleh penaklukan pemerintah kolonial sejak abad ke-15. Berbagai kerajaan di Jawa yang silih berganti pada umumnya berbentuk kerajaan agraris yang hidupnya sangat tergantung pada tanah dan penduduk desa. Penguasa kerajaan (yang mempunyai armada perang) mengklaim bahwa setiap jengkal tanah di wilayah yang ditundukkannya merupakan miliknya. Rakyat desa tidak lagi mempunyai kedaulatan atas tanah yang semua menjadi basis kehidupan mereka. Penguasa kerajaan melakukan pemaksaan kepada rakyat desa untuk menanami tanah dan mereka berkewajiban memberikan (setor) upeti (pajak) kepada raja. Para pemimpin desa (bekel) bukan lagi sebagai pemimpin rakyat desa, tetapi sebagai aparat kerajaan yang bertugas mengontrol penduduk desa dan mengumpulkan upeti dari rakyat. Pemimpin desa menjadi kaya raya dan ditakuti, sebaliknya rakyat desa selalu tertindas dan jatuh miskin.
Di era Indonesis modern, selama enam dekade terakhir posisi desa tidak pernah tegas dan jelas. Campuran antarmodel digunakan untuk menempatkan posisi desa. Sampai era Orde Baru, sisa-sisa self governing community di ara desa masih terasa, tetapi melalui UU No. 5/1974 dan UU No. 5/1979 pemerintah menempatkan daerah dan desa sebagai local state government alias sebagai kepanjangan tangan negara. Masyarakat lokal sangat resisten dengan intervensi negara ini, sehingga tujuan kontrol negara, modernisasi pemerintahan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Kecuali di Jawa, masyarakat lokal selain kehilangan kedaulatan juga menghadapi dualisme antara desa negara dengan organisasi adat.
Pada era reformasi, menyusul lahirnya UU No. 22/1999, posisi desa juga belum tegas, meski UU itu mengakui keberagaman desa-desa di Indonesia. Tetapi persoalan dasarnya bukan terletak pada keragaman desa, tetapi pada posisi dan kewenangan desa. Sejauh ini UU No. 22/1999 mencampuradukkan model local self government secara terbatas dan model self governing community khusus untuk mengakomodasi keragaman adat (kultur) lokal. Salah satu kelemahan terbesar UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, menurut Ibnu Tricahyo, adalah memberikan cek kosong kepada bupati untuk mengatur desa, sekaligus menempatkan posisi desa sebagai bagian (subsistem) dari pemerintah kabupaten. Pemerintah cenderung menempatkan (memindahkan) masalah desa sebagai persoalan lokal, bukan sebagai persoalan nasional.
Bagaimana reposisi desa kedepan? Apakah semua desa akan dibuat atau dikembalikan sebagai self governing community seperti dibayangkan Ryaas Rayid atau semuanya dibuat sebagai “desa otonom” atau local self government seperti diproyeksikan Ibnu Tricahyo. Solusi Ryaas jelas tidak bisa dilakukan secara seragam untuk seluruh desa di Indonesia, karena desa sejauh ini tetap menjadi unit pemerintahan dan merupakan bagian dari formasi negara. Mau tidak mau negara harus bertanggungjawab terhadap desa. Solusi Ibnu sering dianggap sebagai bentuk penyeragaman yang bias Jawa. Lalu bagaimana?
Memang tidak solusi yang tunggal dan seragam untuk memposisikan desa. Setidaknya ada dua variabel penting yang harus diperhatikan. Pertama , pengaruh adat terhadap pemerintahan desa yang modern. Sebut saja ini variabel tradisionalisme. Kedua , pengalaman dan kapasitas desa beradaptasi dengan nilai-nilai dan perangkat modern dalam pemerintahan desa. Sebut saja ini variabel modernisme. Antara tradisionalisme dan modernisme terus-menerus bertarung sehingga akan berpengaruh terhadap model dan posisi pemerintahan desa. Jika di suatu daerah tradisionalisme lebih kuat ketimbang modernisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih tepat dikembalikan menjadi organisasi komunitas lokal ( self governing community) yang tidak lagi mengurus pembangunan dan administrasi pemerintahan modern. Sebaliknya jika di suatu daerah pengaruh modernisme lebih kuat ketimbang tradisionalisme, maka desa-desa yang bersangkutan lebih baik diproyeksikan menjadi desa otonom (local state government). Sedangkan jika pengaruh tradisionalisme dan modernisme sama-sama kuat, keduanya bisa dikompromikan atau diintegrasikan menuju desa otonom (local self government).
Tabel 1
Tipologi desa di Indonesia
Berdasarkan pertimbangan dua variabel itu saya membuat lima tipologi desa di Indonesia.
Pertama, model “ada adat tetapi tidak ada desa”.
Model ini menggambarkan bahwa desa hanya sebagai komunitas lokal berbasis adat yang tidak mempunyai pemerintah desa seperti yang terjadi pada komunitas-komunitas lokal di kawasan Eropa dan Amerika. Kalau di Indonesia misalnya ada Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RT). Sayangnya, RT di Indonesia juga mempunyai beban dan urusan administrasi pemerintahan. Organisasi lain yang steril dari urusan pemerintahan adalah komunitas atau organisasi masyarakat adat. Intinya, komunitas lokal itu memiliki organisasi lokal yang lebih menyerupai asosiasi lokal ketimbang institusi pemerintah. Organisasi atau asosiasi lokal itu bukanlah bawahan struktur pemerintah yang lebih tinggi, serta tidak menjalankan tugas-tugas administrasi dan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah, melainkan hanya menjalankan fungsi mengurus urusan-urusan kemasyarakatan yang bersifat lokal dan sukarela. Organisasi semacam ini sama sekali tidak meributkan masalah desentralisasi dan otonomi lokal yang berhubungan dengan pemerintah, kecuali hanya sebagai bentuk modal sosial yang digunakan oleh warga untuk menolong dirinya sendiri, bekerjasama, membangun kepercayaaan, dan bisa juga sebagai basis civil society untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Meski tidak berurusan dengan desentralisasi, bukan berarti pemerintah mendiamkan masyarakat lokal itu. Wilayah maupun penduduk di komunitas lokal itu tetap menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, terutama tanggungjawab pemerintah memberikan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, listrik, transportasi dan sebagainya) yang tidak mungkin mampu ditangani sendiri oleh organisasi lokal.
Jika model ini dipilih, maka konsekuensinya desa sebagai institusi pemerintahan lokal ( local self government ) dihapuskan. Arena desentralisasi dan demokrasi formal tidak lagi berada di desa, melainkan berada di level kabupaten/kota. Urusan administrasi untuk warga bisa dikurangi dan kemudian dipusatkan di level kecamatan. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan publik kepada masyarakat, sekaligus melancarkan pembangunan desa yang masuk ke seluruh pelosok desa.
Model ini tampaknya sangat cocok diterapkan bagi masyarakat adat di banyak daerah yang selama ini termasuk gagal memadukan antara adat dan desa. Beberapa daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur sejak dulu terjadi dualisme antara desa negara dan kesatuan masyarakat adat. Pemerintah desa negara tidak berjalan secara efektif. Sedangkan masyarakat adat sedikit-banyak mempunyai kontrol atas tanah ulayat (meski hal ini juga sudah hancur) dan memperoleh legitimasi sosial di hadapan warga setempat. Pilihannya, pemerintah desa bentukan negara dihapuskan sama sekali, sedangkan kesatuan masyarakat adat sebagai self governing community direvitalisasi untuk mengelola dirinya sendiri tanpa harus mengurus masalah administrasi pemerintahan dan tidak memperoleh beban tugas dari pemerintah. Model ini tentu akan mengakhiri dualisme antara desa dan adat, sekaligus bisa memperkuat adat sebagai basis komunitas lokal.
Kedua, model “ada desa tanpa adat”.
Model ini persis dengan desa-desa di Jawa yang umumnya sudah lama berkembang sebagai institusi pemerintahan lokal modern yang meninggalkan adat. Modernisasi pemerintahan desa melalui UU No. 5/1979 relatif “sukses” diterapkan di Jawa. Bahkan UU No. 22/1999 merupakan embrio bagi tumbuhnya desa-desa sebagai local self government yang tidak sama sekali meninggalkan spirit self governing community. Ini terlihat dengan tradisi pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melekat di desa. Secara inkremental desa-desa di Jawa mulai memupuk kemampuan mengelola pemerintahan dan pembangunan secara baik, sementara arena demokrasi dan civil society juga mulai tumbuh. Meski belum sebagian besar, banyak desa di Jawa dipimpin oleh kepala desa progresif, yang menempa kemampuan dengan baik, mempunyai rencana strategis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menyiapkan APBDes yang baik (akuntabel, transparan, dan partisipatif).
Desa-desa seperti itu sudah relatif siap ditransformasikan menjadi local self government yang mempunyai predikat otonomi secara. Dalam konteks ini perlu ada UU pemerintahan desa khusus di Jawa yang menegaskan tentang otonomi desa (kedudukan dan kewenangan) seperti halnya otonomi daerah di kabupaten/kota. UU itu menegaskan kedudukan desa-desa di Jawa bukan sebagai bagian dari kabupaten semata, melainkan juga sebagai bagian dari NKRI. Inilah yang disebut dengan devolusi untuk desa. Penegasan tentang kedudukan desa itu juga disertai dengan pembagian (distribusi) kewenangan secara proporsional antara pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa. Dengan cara ini, desa-desa di Jawa jelas akan mempunyai kewenangan devolutif dan distributif yang lebih konkret, bukan lagi kewenangan kering atau kewenangan sisa yang tidak jelas. Kewenangan juga diikuti dengan perimbangan keuangan atau alokasi dana kepada desa untuk membiayai kewenangan itu. Konsekuensinya pemerintah desa mempunyai hak yang lebih jelas, sekaligus berkewajiban dan bertanggungjawab dalam “mengatur” dan “mengurus” tanah dan penduduk desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Jika kewenangan dan keuangan sudah didistribusikan kepada desa, maka pemerintah supradesa tidak perlu lagi mengutamakan pendekatan instruksi dan intervensi kepada desa. Instruksi dan intervensi justru akan mematikan prakarsa dan potensi desa. Pendekatan utama yang sebaiknya diutamakan adalah supervisi dan capacity building. Kecamatan juga bisa berperan sebagai fasilitator dan koordinator kerjasama antardesa supaya desa-desa lebih maju berkembang. Pendekatan baru ini juga perlu disertai dengan spirit subsidiarity (lokalisasi pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan dan penyelesaian masalah), dengan semangat menghormati, mempercayai dan menantang desa.
Jika model local self government dipilih, maka satuan dan struktur birokrasi hanya berhenti di level desa. Dusun memang tetap penting, sebab secara historis dusun menjadi basis identitas dan penghidupan rakyat desa, apalagi dalam perjalanannya desa justru tumbuh sebagai birokrasi negara yang mengendalikan dusun. Akses warga ke desa masih terasa jauh, sehingga dusun menjadi alternatif bagi warga untuk berdemokrasi dan partisipasi. Dusun sebenarnya adalah satuan komunitas yang lebih baik digunakan untuk membuat perencanaan pembangunan yang partisipatif. Kepala dusun tidak mempunyai tugas-tugas administratif melainkan sebagai koordinator pembangunan dan fasilitator bagi partisipasi masyarakat.
Satuan RT maupun RW yang berada dalam setiap dusun tentu bukan lagi sebagai bagian dari birokrasi desa. RT dan RW tidak perlu lagi menjalankan tugas-tugas administrasi yang dibebankan oleh desa. Dengan kalimat lain birokrasi dalam RT dan RW lebih baik dipotong. Sebaliknya RT dan RW lebih baik disiapkan menjadi modal sosial atau organisasi komunitas lokal yang berguna untuk menolong diri sendiri, solidaritas sosial antarwarga maupun untuk menangani persoalan komunitas secara bersama yang tidak bisa ditangani oleh negara.
Ketiga, model “integrasi antara adat dan desa” atau terjadi peleburan antara desa dan adat.
Model ini persis sama dengan nagari di Sumatera Barat kondisi sekarang. Sumatera Barat telah melancarkan “kembali ke nagari” sejak 2000 yang menggabungkan (integrasi) desa negara dengan adat nagari menjadi satu wadah tunggal nagari. Jika sebelumnya ada dualisme antara pemerintah desa negara dengan adat nagari (dan adat mengalami marginalisasi), maka sekarang terjadi integrasi ke dalam nagari, sehingga nagari tumbuh menjadi the local state. Nagari itu menggabungkan antara skema local self government dan self governing community, atau menegakkan prinsip tali tigo sapilin (negara, agama dan adat). Nagari mengenal pembagian kekuasaan berdasarkan Trias Politica: eksekutif (pemerintah nagari), legislatif (badan perwakilan nagari) dan yudikatif (kerapatan adat nagari maupun majelis adat dan syarak) yang bertugas menjadi instusi peradilan lokal (penyelesaian konflik lokal, bukan pidana) dan badan pertimbangan kepada eksekutif dan legislatif agar kebijakan nagari tetap sesuai dengan adat dan agama. Sesuai dengan adat setempat, kepemerintahan dan kepemimpinan nagari bertumpu pada tigo sajarangan (ninik mamak, cerdik pandai dan alim ulama), yang sekarang ditambah unsur bundo kanduang dan pemuda. Sekarang nagari belum menemukan konsep baru untuk mewadahi lima unsur nagari itu, tetapi kelimanya masuk dalam badan eksekutif dan legislatif. Sedangkan unsur Kerapatan Adat Nagari hanya mewadahi unsur ninik mamak, sedangkan Mejelis Ulama khusus mewadahi unsur alim ulama.
Meski nagari mengenal legislatif (badan perwakilan nagari) sebagai arena demokrasi perwakilan, tetapi model demokrasi nagari tidak bertumpu pada hubungan eksekutif-legislatif itu. Sesuai dengan adat setempat, praktik demokrasi nagari yang sudah mengakar adalah demokrasi deliberatif, yakni permusyawaratan secara elitis antar pemimpin nagari. Ini adalah titik kelemahan empirik yang didistorsi oleh adat. Partisipasi perempuan dan pemuda hanya bersifat simbolik dan formalistik. Akses mereka dalam proses deliberasi tetap terbatas karena arena didominasi oleh elite nagari. The local state nagari juga bersifat korporatis, dimana seluruh unsur diwadahi secara tunggal di dalam wadah “negara” nagari. Akibatnya ruang dan aktor civil society tidak bisa tumbuh dengan baik di aras nagari.
Nagari yang baru mempunyai sederet kewenangan yang lebih jelas dan alokasi dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kewenangan nagari antara lain mencakup kewenangan administratif, mengontrol tanah ulayat, pasar, tata ruang nagari, dan seterusnya. Keputusan untuk investasi di nagari, misalnya, tidak diputuskan secara sepihak oleh kabupaten, melainkan keputusan pertama terletak pada negari.
Keempat , model “dualisme adat dan desa”.
Contoh yang paling menonjol model ini adalah desa-desa di Bali. Sampai sekarang di Bali tetap mempunyai dua bentuk desa: desa dinas (negara) dan desa pakraman (adat). Desa dinas adalah birokrasi kepanjangan tangan negara yang mengatur dan mengurus masalah-masalah administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan desa pakraman menjalankan fungsi merawat adat-istiadat, kontrol terhadap pemerintah desa dinas, termasuk mengontrol penggunaan tanah adat dari intervensi negara dan modal. Sejauh ini, desa pakraman tidak bersedia digabung dengan desa dinas sebagaimana pengalaman di Sumatera Barat, sebab mereka tidak mau kehilangan otonomi dan adat, serta tidak bersedia berposisi secara hirarkhis di bawah negara.
Skema dualistik itu menarik sebab, berbeda dengan doktrin Trias Politica, kekuasaan desa-desa di Bali dipisah menurut garis pemerintahan dan pembangunan yang menjadi domain desa dinas dengan adat dan kemasyarakatan yang merupakan domain desa pakraman. Desa pakraman menjadi organisasi komunitas lokal yang menjadi identitas, basis otonomi dan kontrol terhadap pemerintah desa dinas. Dengan demikian desa pakraman menjadi arena civil society dan partisipasi warga. Berbeda dengan Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat yang terintegrasi dan ikut “menguasai” pemerintahan nagari, desa pakraman di Bali mempunyai domain sendiri yang otonom dan ikut “mempengaruhi” atau “mengontrol” negara.
Dengan skema itu Trias Politica (eksekutif, legitlatif dan yudikatif) dalam konteks desa dinas tidak berlaku. Sampai sekarang desa-desa dinas di Bali tidak mempunyai Badan Perwakilan Desa sebagaimana terjadi di desa-desa di Jawa. Desa dinas tidak berjalan secara efektif sebagai institusi modern yang menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Di sana ada dualisme antara kepala desa (dinas) dengan pendesa (pemimpin desa pakraman). Warga lebih percaya pada pendesa ketimbang kepala desa. Ini persoalan yang serius. Pemerintah desa dinas menghadapi delegitimasi dan distrust dari warga, sementara desa pakraman menjadi “tirani” yang tidak bisa dikontrol publik. Sebagai contoh desa pakraman tumbuh menjadi “negara” yang mempunyai polisi adat (pecalang) yang relatif represif kepada warga.
Kelima, model “tidak ada adat dan tidak ada desa” alias model kelurahan.
Kelurahan adalah bentuk satuan administrasi birokrasi negara yang bekerja di aras lokal, atau sering disebut sebagai the local state government. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak mempunyai otonomi, melainkan hanya menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan yang didelegasikan dari atas. Pimpinan kelurahan adalah lurah, yang berstatus PNS dan posisinya sebagai pejabat administrasi (karir) yang diangkat. Dia tidak bertanggungjawab kepada rakyat, melainkan kepada pejabat yang mengangkatnya.
Pengaturan tentang kelurahan sudah dimulai secara tegas dalam UU No. 5/1979. UU ini memberi ruang peralihan dari desa yang otonom menjadi keluarahan yang berstatus sebagai unit administratif. Banyak pengalaman menunjukkan bahwa desa-desa yang berada di wilayah perkotaan, urbanized, industrialized atau menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan, telah berubah menjadi kelurahan. Dengan sendirinya kelurahan tidak lagi mempunyai hak dan kontrol atas tanah ulayat atau tanah bengkok, semua ini diambil alih oleh negara.
Perubahan dari desa menuju kelurahan tentu memperbaiki sistem birokrasi lokal, juga mengakhiri tarik-menarik antara desa dan supradesa, atau antara adat dengan negara. Tetapi kelurahan menghilangkan otonomi dan demokrasi desa. Umumnya perubahan dari desa ke kelurahan merupakan kehendak supradesa untuk meningkatkan pendapatan pajak dan melancarkan kapitalisasi terhadap tanah yang menjadi milik desa. Karena itu, jika dilihat dari sisi desentralisasi dan demokrasi lokal, serta bahaya kapitalisasi, maka perubahan dari desa menjadi kelurahan bukanlah model pilihan yang kami rekomendasikan.
Kewenangan Desa
Kewenangan sering dipahami sebagai hak legal secara penuh untuk bertindak mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri. Ada pula yang memahami bahwa kewenangan adalah kekuatan formal perangkat negara untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat dan memaksa terhadap warga negara. Kewenangan juga bisa dipahami sebagai instrumen administratif untuk mengelola urusan. Dari perspektif pemberdayaan, kewenangan identik dengan “pancing” yang bisa digunakan oleh pemerintah lokal untuk memancing ikan di kolam, meski kolam dan ikan itu sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, kewenangan akan memperkuat posisi dan eksistensi subyek pemilik kewenangan itu untuk menjadi subyek hukum yang leluasa dan otonom dalam bertindak. Kewenangan akan membuat otonomi, dan bahkan skala yang lebih tinggi akan membuat kedaulatan.
Penerapan kewenangan akan terbentang mulai dari pembuatan keputusan, pelaksanaan, dan kontrol atas keputusan tersebut dalam rangka mengelola (merencanakan, mengumpulkan, membagi, merawat, dan seterusnya) barang-barang atau aset publik (warga, jabatan, wilayah, tanah, urusan tugas, hutan, laut, uang, dan lain-lain) dalam lingkup yurisdiksinya. Karena kewenangan mempunyai implikasi yang serius, misalnya pengaturan dan pemaksanaan terhadap warga, maka pemegang kewenangan tersebut harus bertanggungjawab terhadap pemberi mandat atau obyek yang terkena kewenangan.
Dengan kalimat lain, kewenangan desa secara substantif mengandung beberapa hal. Pertama, keleluasaan desa mengatur rumah tangga dan penduduk untuk menciptakan keteraturan dan kepastian. Kedua, fungsi desa mengurus atau mengelola barang-barang publik (termasuk pelayanan publik) untuk kesejahteraan warga desa. Ketiga, hak desa mengelola atau mengambil sumberdaya ekonomi.
Bagaimana dengan kewenangan desa? Pembicaraan tentang kewenangan desa sebenarnya sangat relevan dilakukan dalam konteks desa sebagai local self government, atau setidaknya pembicaraan itu akan mengarah pada pengembangan desa menuju local self government. Kalau saya cermati dari sisi historis dan legal-formal, desa mempunyai empat jenis kewenangan.
Pertama, kewenangan generik atau kewenangan asli,
yang sering disebut hak atau kewenangan asal-usul yang melekat pada desa (atau nama lain) sebagai kesatuan masyarakat hukum. Kewenangan inilah yang sering disebut sebagai property right komunitas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Yando Zakaria dkk, 2000 dan 2003), atau yang sering disebut sebagai wujud otonomi asli. Ada beberapa jenis kewenangan generik yang sering dibicarakan:
-
Kewenangan membentuk dan mengelola sistem pemerintahan sendiri.
-
Kewenangan mengelola sumberdaya lokal (tanah kas desa, tanah bengkok, tanah ulayat, hutan adat, dll).
-
Kewenangan membuat dan menjalankan hukum adat setempat.
-
Kewenangan mengelola dan merawat nilai-nilai dan budaya lokal (termasuk adat-istiadat).
-
Kewenangan yudikatif atau peradilan komunitas (community justice system), misalnya dalam hal penyelesaian konflik lokal. Di Sumatera Barat, misalnya, terdapat lembaga Kerapatan Adat Nagari yang mempunyai kewenangan dalam menjalankan peradilan, terutama penyelesaian sengketa pusako. Di Jawa, dulu, ada dewan morokaki, sebuah wadah para tetua desa yang memberikan pertimbangan kepada lurah desa, sekaligus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa lokal.
Kewenangan generik tersebut sebenarnya yang menjadi pertanda bagi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum atau desa sebagai subyek hukum yang otonom. Tetapi, sekarang, kewenangan generik bukan hanya susah untuk diingat kembali, tetapi sebagian besar sudah hancur. Komunitas adat (desa adat) yang paling menderita atas kehancuran kewenangan generik. Adat telah kehilangan eksistensinya sebagai subyek hukum untuk mengelola property right. Banyak tanah ulayat yang kemudian diklaim menjadi milik negara. Ketika desa dan adat diintegrasikan ke dalam negara, maka negara membuat hukum positif yang berlaku secara nasional, sekaligus meniadakan hukum adat lokal yang dulunya digunakan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sengketa hukum dan agragia antara negara dengan adat pun pecah dimana-mana yang sampai sekarang sulit diselesaikan secara karitatif karena posisi (kedudukan) desa adat yang belum diakui sebagai subyek hukum yang otonom.
Kedua , kewenangan devolutif,
yaitu kewenangan yang harus ada atau melekat kepada desa karena posisinya sebagai pemerintahan lokal (local-self government), meski desa belum diakui sebagai daerah otonom seperti kabupaten/kota. Desa, sebagai bentuk pemerintahan lokal (local-self government) sekarang mempunyai perangkat pemerintah desa (eksekutif) dan Badan Perwakilan Desa (BPD sebagai perangkat legislatif) yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan desa sendiri. Di masa Orde Baru di bawah UU No. 5/1979, kewenangan devolutif dalam hal pembuatan Perdes ini tidak dimiliki oleh desa. Sebagai contoh, ada sejumlah kewenangan desa yang bisa dikategorikan sebagai kewenangan devolutif:
-
Penetapan bentuk dan susunan organisasi pemerintahan desa;
-
Pencalonan, pemilihan dan penetapan Kepala Desa;
-
Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan penetapan perangkat desa;
-
Pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat;
-
Penetapan dan pembentukan BPD;
-
Pencalonan, pemilihan dan penetapan angota BPD;
-
Penyusunan dan penetapan APBDes;
-
Penetapan peraturan desa;
-
Penetapan kerja sama antar desa;
-
Penetapan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
Penetapan kewenangan devolutif tersebut sebenarnya sudah merupakan kemajuan yang cukup signifikan, meskipun dalam praktiknya masih banyak masalah yang muncul. Contohnya adalah penetapan jumlah BPD, rekrutmen perangkat, dan SOT desa. Sekian jumlah kewenangan itu bila dilaksanakan dengan baik oleh desa, tentu, akan secara bertahap menempa kemampuan dan kemandirian desa. Ke depan ada pula gagasan kewenangan devolutif yang perlu dilembagakan di desa, yakni membuat desa sebagai entitas pembangunan yang otonom, sehingga desa secara otonom bisa membuat perencanaan dan pembiayaan pembangunan berdasarkan preferensi lokal. Inilah yang saya sebut sebagai local-self planning, sebagai alternatif atas bottom-up planning yang selama ini diterapkan di daerah, tetapi penuh dengan masalah dan manipulasi.
Ketiga, kewenangan distributif,
yakni kewenangan mengelola urusan (bidang) pemerintahan yang dibagi (bukan sekadar delegasi) oleh pemerintah kepada desa. Jika mengikuti UU No. 22/1999 dan UU 32/2004, kewenangan distributif ini disebut sebagai “kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah”, yang dalam pratiknya sering dikritik sebagai “kewenangan kering” karena tidak jelas atau “kewenangan sisa” karena desa hanya menerima kewenangan sisa (karena semuanya sudah diambil kabupaten/kota) yang tidak jelas dari supradesa.
Bagaimana bentuk-bentuk kewenangan distributif? Kabupaten Solok, misalnya, sudah melakukan distribusi sejumlah 111 urusan kepada nagari, yang hal itu bisa disebut sebagai kewenangan distributif. Demikian juga dengan Ditjen PMD Depdagri pada tahun 2001 sudah pernah menyiapkan Manual Pemerintahan Desa, yang salah satu isinya adalah positive list tentang kewenangan desa berdasarkan bidang-bidang pemerintahan dan pembangunan. Daftar kewenangan itu saya sebut dengan kewenangan distributif, yang perlu dicermati kembali dan dilembagakan menjadi kebijakan dan regulasi resmi.
Keempat, kewenangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan.
Ini sebenarnya bukan termasuk kategori kewenangan desa karena tugas pembantuan hanya sekadar melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Titik kewenangannya justru bersifat “negatif”, yaitu kewenangan desa menolak tugas pembantuan bila tidka disertai pendukungnya.
***
Sutoro Eko
Makalah disampaikan dalam SARASEHAN NASIONAL MENGGAGAS DESA MASA DEPAN diselenggarakan oleh kerjasama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Departemen Dalam Negeri, Forum Penembangan Pembaharuan Desa (FPPD) dan Democratic Reform Support Program (DRSP) USAID, Jakarta 3-4 Juli 2006.
Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD”, Direktur INSTITUTE FOR RESEARCH AND EMPOWERMENT (IRE) Yogyakarta, dan Ketua Badan Pengarah Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Pembangunan Desa 2008
A. KONDISI UMUM
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang memiliki fungsi sebagai tempat pemukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi utama di kawasan perdesaan adalah pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Hal ini antara lain tercermin dari data ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa dari seluruh tenaga kerja yang bekerja di perdesaan pada tahun 2006 (57,3 juta orang atau 60,0 persen dari total tenaga kerja nasional), sebanyak 37,6 juta (65,7 persen) diantaranya bekerja di sektor pertanian (Sakernas 2006).
Kondisi kawasan perdesaan pada umumnya masih tetap dicirikan oleh masih besarnya jumlah penduduk miskin, terbatasnya alternatif lapangan kerja, dan rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja perdesaan. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya kendala seperti rendahnya tingkat penguasaan lahan pertanian oleh rumah tangga petani dan tingginya ketergantungan pada kegiatan budidaya pertanian (on farm), lemahnya keterkaitan kegiatan ekonomi antara sektor pertanian dengan sektor industri pengolahan dan jasa penunjang serta keterkaitan antara kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat perdesaan, rendahnya akses masyarakat kepada sumber permodalan dan sumber daya ekonomi produktif lainnya, serta terbatas dan belum meratanya tingkat pelayanan prasarana dan sarana dasar bagi masyarakat.
Upaya untuk memperbaiki kondisi tersebut dalam tahun 2007 ditempuh melalui kebijakan yang diarahkan untuk penumbuhan kegiatan ekonomi non pertanian antara lain melalui pengembangan kawasan agropolitan dan desa-desa pusat pertumbuhan; peningkatan kapasitas dan keberdayaan masyarakat perdesaan untuk memperkuat posisi tawar dan efisiensi usaha; mendorong pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di perdesaan; serta peningkatan pembangunan prasarana dan sarana perdesaan dengan melibatkan partisipasi dan peran serta masyarakat (community based development) dalam pembangunan dan/atau pemeliharaannya, antara lain prasarana jalan, irigasi, air minum, listrik perdesaan, informasi, serta pos dan telekomunikasi.
Melalui upaya-upaya tersebut, pada akhir tahun 2007 diharapkan terdapat peningkatan keberagaman usaha serta kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi produktif di perdesaan, termasuk di 83 kawasan agropolitan di 83 kabupaten melalui dukungan prasarana dan sarana penunjang seperti jalan poros desa, jalan usaha tani, jembatan, saluran air bersih, pasar/kios pertanian, dan gudang penyimpanan hasil pertanian; peningkatan usaha ekonomi masyarakat di perdesaan terutama di sektor non pertanian; peningkatan kemampuan lembaga keuangan mikro dalam menyediakan layanan jasa keuangan bagi masyarakat; peningkatan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana perekonomian perdesaan oleh masyarakat; peningkatan pemanfaatan teknologi tepat guna oleh masyarakat; dan peningkatan akses masyarakat dalam memasarkan produk hasil usaha ekonomi lokal. Di bidang infrastruktur perdesaan diharapkan selesai terbangun berbagai prasarana dan sarana perdesaan yang dilaksanakan melalui berbagai program, seperti prasarana desa pusat pertumbuhan di 32 provinsi; prasarana perdesaan pola Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) di 2.000 desa di 28 provinsi; serta sarana dan prasarana pendukung kawasan produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan industri di daerah tertinggal di 23 kabupaten (Percepatan Pengembangan Kawasan Produksi Daerah tertinggal, P2KPDT). Di bidang air bersih, akan diselesaikan pembangunan prasarana penyediaan air minum bagi sebanyak 1,5 juta penduduk perdesaan. Di samping itu, diharapkan sekitar 27 ribu sambungan telepon baru telah terpasang di sebanyak 10 ribu desa melalui program
Universal Service Obligation
Dalam tahun 2008, pembangunan perdesaan dalam rangka memperbaiki kondisi perdesaan sebagai kawasan ekonomi produktif dan permukiman yang relatif tertinggal dibandingkan perkotaan, diperkirakan masih akan menghadapi kendala dan tantangan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain:
-
meningkatkan koordinasi dan keterpaduan kegiatan antar pelaku pembangunan (pemerintah, masyarakat, dan swasta) dan antar sektor dalam rangka mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi perdesaan yang memperkuat keterkaitan sektoral antara pertanian, industri dan jasa penunjangnya serta keterkaitan spasial antara kawasan perdesaan dan perkotaan;
-
meningkatkan peran lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan termasuk fasilitator pembangunan dalam menggerakkan perekonomian di perdesaan;
-
meningkatkan kapasitas dan kemandirian pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat perdesaan yang menjadi kewenangannya; serta
-
meningkatkan penyediaan dan kualitas infrastruktur perdesaan secara merata di seluruh tanah air.
B. SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008
Sasaran pembangunan perdesaan pada tahun 2008 adalah:
-
Terciptanya perluasan kesempatan kerja di perdesaan, terutama lapangan kerja baru di bidang kegiatan agribisnis off-farm dan industri serta jasa berskala kecil dan menengah, sehingga berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat perdesaan;
-
Meningkatnya kapasitas dan keberdayaan masyarakat dan kelembagaan sosial-ekonomi perdesaan dalam mendorong kemajuan pembangunan perdesaan yang berkelanjutan;
-
meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan perdesaan, terutama yang menghubungkan sentra produksi pertanian dan non pertanian di perdesaan dengan kawasan perkotaan terdekat;
-
meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan usaha ekonomi perdesaan seperti pasar desa, sentra pengolahan produksi, dan fasilitas pergudangan;
-
tersedianya 28 ribu satuan sambungan telepon baru di 10 ribu desa;
-
tersedianya 37 pusat informasi masyarakat (community access point), dan berfungsinya kantor pos sebagai pusat informasi masyarakat;
-
tercapainya tingkat elektrifikasi perdesaan sebesar 87 persen.
C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2008
Pembangunan perdesaan pada tahun 2008 diarahkan pada perluasan kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi di perdesaan untuk mendukung upaya revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2008. Kebijakan tersebut meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
-
Mendorong perluasan kegiatan ekonomi non pertanian yang memperkuat keterkaitan sektoral antara pertanian, industri dan jasa penunjangnya serta keterkaitan spasial antara kawasan perdesaan dan perkotaan, antara lain melalui pengembangan kawasan agropolitan dan pengembangan UMKM di bidang usaha unggulan daerah yang memiliki keterkaitan usaha ke depan (forward linkages) dan ke belakang (backward linkages) yang kuat;
-
Meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat perdesaan untuk dapat menangkap peluang pengembangan ekonomi lokal serta memperkuat kelembagaan dan modal sosial masyarakat perdesaan yang antara lain berupa budaya gotong-royong dan jaringan kerjasama, untuk memperkuat posisi tawar dan efisiensi usaha;
-
Meningkatkan penyediaan infrastruktur perdesaan secara merata di seluruh tanah air, antara lain jalan desa, jaringan irigasi, prasarana air minum dan penyehatan lingkungan permukiman (sanitasi), listrik perdesaan, pasar desa, serta pos dan telekomunikasi.
BAPPENAS
Desa Belum Tersentuh Otonomi
Otonomi yang secara gencar disuarakan oleh pemerintah, dikumandangkan agar dapat lebih mengangkat sendi-sendi kehidupan masyarakat di pedesaan, hingga saat ini ternyata belum dapat terealisasi.
Penyaluran aspirasi ke tingkat elit pusat dirasakan lebih mengena daripada disalurkan kepada pemerintahan daerah. Karena didaerah cenderung setengah hati dalam menanggapi apa-apa yang disuarakan oleh masyarakat. Mereka sekedar menampung dan berjanji akan menyalurkan, padahal hasilnya nihil belaka. Hal inilah yang mendasari, Istana Negara, maupun Senayan, seolah tak pernah sepi dari demonstrasi massa dari berbagai elemen, dengan ragam kepentingan sendiri-sendiri. Inilah buah dari reformasi yang digelorakan mahasiswa beberapa tahun lalu. Kini masyarakat tidak malu-malu lagi untuk menyuarakan apa yang menjadi ganjalan didadanya.
Kepala Desa pun tak luput dari fenomena tersebut, keinginan untuk mendapat penghargaan atas jerih payahnya selama ini terasa memucak dan mau tidak mau harus disalurkan. Keangkeran Senayan di era Orde Baru seolah lebur manakala serbuan ribuan Kepala Desa dari berbagai penjuru Nusantara bersatu untuk menentang Undang-Undang yang dirasakan merugikan para Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Aksi ini memang menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Andreas Pandiangan, salah seorang peneliti di Lembaga Studi Teranova Semarang sangat mendukung dan dapat memahami langkah yang dilakukan para Kepala desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Parade Nusantara. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari hak berdemokrasi warga negara Indonesia yang selama ini tidak tersedia, desa dan aparaturnya dianggap sebagai pelengkap pemerintahan saja yang hanya manut-manut saja terhadap kebijakan yang diberikan hierarki pemerintahan diatasnya.
Kehadiran para Kepala Desa saat ini masih tetap seperti pada era Orde Baru, yang hanya dijadikan alat kepanjangan tangan pemerintah pusat. Seharunya untuk saat ini pola-pola tersebut sudah harus dihilangkan. Ini terjadi karena dampak dari semangat otonomi yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak berusaha memandang desa sebagai bagian dari otonomi daerah.
Otonomi yang secara gencar disuarakan oleh pemerintah, dikumandangkan agar dapat lebih mengangkat sendi-sendi kehidupan masyarakat di pedesaan, hingga saat ini ternyata belum dapat terealisasi. Hak masyarakat untuk mengelola, mengolah dan memberdayakan potensi wilayahnya belum juga diperoleh. Seharusnya pemerintah mau memberikan keleluasaan pada masyarakat pedesaan, untuk memanajemen sumber daya alamnya sendiri, meskipun hal ini tidak bisa lepas dari pengawasan pemerintah daerah.
Selama ini desa bukan hanya obyek yang tidak diperhatikan betul perkembangannya. Kalau ada perhatian kepada pemerintahan desa, hal tersebut baru bisa dikatakan sebagai obyek, misalnya bila ada pengucuran bantuan, masyarakat hanya di posisikan sebagai penerima tanpa pernah diajak untuk berpikir apakah bantuan yang diterima itu akan bermanfaat atau tidak Bantuan desa yang dulu pernah ada, sebenarnya sangat penting, karena desa juga tidak bisa dibiarkan berkembang sendiri. Karena tidak semua desa memiliki potensi yang sama ada yang relatif sumber daya alamnya bagus, pertaniannya bagus, tetapi ada juga yang tertinggal. Ini yang seharusnya semua diperhatikan pemerintah, minimal penyediaan infrastruktur di tingkat desa. Misalnya fasilitas jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan juga seharusnya tetap dibantu pemerintah.
Memimpin sebuah desa tidak diperlukan basic pendidikan yang tinggi. Kecakapan dan kemampuan memimpin saja sudah cukup. Kepala Desa harus mampu menempatkan diri sebagai seorang pamomong bagi masyarakatnya, tidak berdiri di satu pihak saja. Bahkan seseorang yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama, sah-sah saja untuk menjadi Kepala Desa, bila mampu mengemban jabatan tersebut. Selain itu dalam menjalankan roda pemerintahan desa, juga tidak sendirian, ada Kepala-Kepala Urusan yang turut membantu. Kepala Desa bisa saja mendelegasikan kewenangannya kepada Kaur-Kaur yang sesuai bidang tugasnya. Sehingga tugas seorang Kepala Desa tidaklah terlalu berat.
Lagipula, seorang pemimpin yang benar mengelola pemerintahannya tidak akan menemui banyak masalah. Masyarakat desa mudah untuk diarahkan, apalagi bila semuanya bermuara untuk kepentingan masyarakat, dengan serta merta semua komponen masyarakat akan mendukung dan turut berpartisipasi.
Menjadi tugas pemerintah daerah untuk memberikan perhatian lebih kepada desa karena saat ini perhatian pemerintah untuk pedesaan belum merata. Dalam beberapa hal mereka diberi perhatian dengan diberi semacam pelatihan yang sesuai bidang tugas kepala desa, namun pelatihan itu sendiri tidak terintegrasi dalam arti seharunya mencakup seluruh kemampuan yang dimiliki kepala desa. Karena seorang kepala desa harus tahu rancangan anggaran desa, mengolah semua potensi desa.
Harusnya ada bekal-bekal pelatihan yang diberikan kepada mereka. Walaupun diberi keleluasaan menentukan arah pembangunan desanya, namun pemerintah tidak boleh membiarkan desa itu berdiri sendiri dan dibiarkan tetapi bagaimana pemerintah kabupaten kota memberikan upayanya dibantu pemerintah propinsi untuk memberi perhatian kepada desa sampai mereka bisa mengelola potensinya sendiri karena hal ini selanjutnya untuk kemakmuran masyarakat desa sendiri
Bila pelatihan dilakukan intensif, dalam 10-12 tahun kedepan, masyarakat desa bisa berkembang sendiri. Artinya jangan membuat masyarakat desa jadi tergantung. Seperti halnya yang terjadi dalam era Orde Baru semuanya tergantung karena pemerintah menganut kebijakan sentralistik.
Membangun desa memang bukan pekerjaan mudah, karena roh yang dimiliki sebuah desa jangan sampai hilang dan harus dipertahankan. Karena pengembangan desa tidak hanya sebuah jenjang pemerintahan semata, tetapi merupakan sekelompok kegiatan masyarakat yang unik untuk berusaha mengatur diri sendiri dengan perhatian dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Budi Agung J





Kata Tamu